Nasional

Pemohon Uji UU Peradilan Militer Ajukan Hak Ingkar terhadap Adies Kadir, Ketua MK Beri Penjelasan

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:00 WIB

Pemohon Uji UU Peradilan Militer Ajukan Hak Ingkar terhadap Adies Kadir, Ketua MK Beri Penjelasan

Kuasa Hukum Pemohon perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 saat sidang mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Irvan Saputra mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).


Irvan menyampaikan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi, termasuk Adies Kadir, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).


Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat hak ingkar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5).


"Terkait dengan anggota Majelis Hakim, Hakim Anggota Dr Ir H Adies Kadir. Mohon, kami sangat berharap kepada Yang Mulia Ketua untuk mempertimbangkan permohonan hak ingkar kami, Yang Mulia," katanya.


"Karena itu penting kiranya kami sampaikan agar persidangan ini, sebagaimana disampaikan oleh Hakim Yang Mulia ataupun Anggota Prof Arsul Sani tadi, objektif dan adil. Itu permohonan Pemohon, Yang Mulia," sambungnya.


Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta agar Irvan dan tim kuasa hukum memahami kegunaan hak ingkar. Ia menjelaskan bahwa hak ingkar digunakan pada tahap para hakim akan menentukan atau mengambil putusan.


"Dalam proses persidangan, para hakim tidak boleh tidak ikut persidangan. Nanti pada akhirnya hak ingkar itu bisa dinyatakan tidak beralasan apabila sudah ada praduga bersalah. Namun, tetap akan kami pertimbangkan," katanya.


Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah. Namun, Suhartoyo menyampaikan bahwa pihak DPR tidak menghadiri persidangan karena meminta penundaan.


Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).


"Baik agenda persidangan pada siang atau pagi hari ini mendengar keterangan DPR dan Presiden tapi dari DPR meminta penundaan karena keterangannya belum siap oleh karena itu agendanya mendengar keterangan dari pemerintah," katanya.


Dalam persidangan tersebut, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Marsda TNI Haris Haryanto, menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum di lingkungan militer dikenal lembaga Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).


"Berdasarkan undang-undang untuk mengatur ketertiban dan penegakan hukum yang dilakukan oleh prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya dalam rangka menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan penyelesaian tugas-tugas yang melekat bagi para prajurit," jelasnya.