Penjelasan Hukum Menelan Ludah Bercampur Darah Gusi Saat Puasa
Selasa, 4 April 2023 | 22:30 WIB
Jakarta, NU Online
Saat menjalankan ibadah puasa, perkara menelan ludah atau air liur menjadi hal yang menimbulkan ketidaknyamanan. Seseorang kerap mengalami keraguan akan status puasanya saat menelan ludah. Kebimbangan kemudian kian muncul ketika air liur tersebut bercampur dengan darah gusi.
Lantas bagaimana hukum menelan air liur yang bercampur dengan darah saat berpuasa?
Dalam tulisan berjudul Menelan Air Liur yang Bercampur Darah Gusi saat Puasa, Pengajar di Pesantren An-Nuriyah Kaliwining, Rambipuji, M Ali Zainal Abidin, menerangkan bahwa dalam madzhab Syafi’i menelan air liur bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Hal tersebut berlaku jika air liur yang tertelan adalah murni dan tidak tercampur dengan unsur lain. Berbeda cerita jika air liur yang tertelan telah tercampur dengan perkara baik yang suci seperti ingus maupun najis seperti darah. Menelan air liur yang telah tercampur tersebut dapat membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:
“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna.”
Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku secara umum. Hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang mengalami masalah kesehatan berupa mengalirnya darah gusi secara terus-menerus.
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam keadaan tersebut, wajib bagi orang itu untuk mengeluarkan darah semampunya. Jika ternyata masih terdapat bekas darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) dan tertelan bersamaan dengan air liurnya, maka perkara itu tidak membatalkan puasa.
ـ (قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه .
Artinya: “Imam al-Adzra’i berkata: “Tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)
Baca Juga
Keluar Madzi saat Puasa, Apa Hukumnya?
Kesimpulannya, menelan air liur bercampur darah gusi dapat membatalkan puasa. Kecuali bagi orang yang terkena cobaan berupa keluarnya darah pada gusinya secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori