Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Ultrasonografi (USG) adalah prosedur pemindaian dengan menggunakan teknologi gelombang suara berfrekuensi tinggi. Tujuan USG adalah untuk menghasilkan gambar organ tubuh bagian dalam.
USG biasa dilakukan untuk beragam keperluan, mulai dari memeriksa kondisi janin, mendeteksi penyakit, hingga membantu dokter dalam prosedur bedah atau pengambilan sampel jaringan (biopsi).
Umumnya, USG yang dilakukan untuk memeriksa kehamilan dikenal dengan USG transabdominal, pemeriksaan luar tubuh. Namun, bagi ibu hamil yang janinnya masih berukuran kecil biasanya dilakukan USG transvaginal, dengan memasukan alat ke dalam lubang kemaluan wanita.
Lantas, apakah USG transvaginal dapat membatalkan puasa bila dilakukan saat bulan Ramadhan?
Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang, Husnul Haq, dalam tulisan berjudul ‘Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan', memaparkan bahwa tindakan medis semacam itu tidak membatalkan puasa.
“Memasukkan speculum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap paripurna,” papar dia.
Hal itu, berlaku juga untuk pasien yang mendapat tindakan endoskopi/tindakan nonbedah, yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.
Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.
Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.
Tak hanya itu, Husnul juga membeberkan tindakan medis lain yang tidak membatalkan puasa, yaitu catheter. Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh.
Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i catheter bisa membatalkan puasa.
Namun, jika tindakan-tindakan di atas meragukan bagi Anda, maka alangkah lebih baik dilakukan setelah berbuka puasa.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua