Nasional

Permintaan Berulang Soal Adies Kadir Perlu Klarifikasi demi Integritas MK

Kamis, 12 Februari 2026 | 07:00 WIB

Permintaan Berulang Soal Adies Kadir Perlu Klarifikasi demi Integritas MK

Peneliti Senior Pusat Kajian Kebikakan Publik dan Hulim (Puskapkum) Rahmat Saputra. (Foto: Probadi).

Jakarta, NU Online

 

Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menyoroti permintaan berulang pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak diikutsertakan dalam proses pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. 

 

Menurutnya, fenomena permintaan berulang seperti di Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 52/PUU-XXIV/2026 layak untuk diklarifikasi oleh MK demi menjaga integritas sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

 

"Menurut hemat saya, permohonan yang serupa yang muncul di lebih dari satu gugatan adalah sinyal normatif yang layak diklarifikasi, meskipun belum otomatis membuktikan pelanggaran etik atau konflik kepentingan," katanya kepada NU Online pada Rabu (11/2/2026).

 

Ia mengatakan bahwa dalam peradilan konstitusi, yang dinilai bukan hanya kebenaran, tetapi juga bagaimana kebenaran itu terlihat di mata publik.

 

"Pengulangan permintaan tidak otomatis menandai pelanggaran etik, tetapi cukup kuat untuk memicu kewajiban klarifikasi. Dalam demokrasi konstitusional, kepercayaan publik dipelihara bukan dengan membuktikan bahwa tidak ada masalah, melainkan dengan memastikan tidak ada ruang bagi kecurigaan yang dibiarkan tanpa jawaban," jelasnya.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, Mahkamah harus memastikan transparansi dan mencegah keraguan publik melalui beberapa mekanisme kunci, seperti penegasan kapasitas institusional, pencatatan terbuka dalam risalah sidang, pembatasan peran aktor yang berpotensi konflik, serta penalaran putusan yang imparsial dan argumentatif.

 

"MK harus secara eksplisit menegaskan dalam persidangan bahwa DPR hadir sebagai lembaga kolektif, dan bahwa posisi yang disampaikan mewakili keputusan politik-hukum DPR, bukan preferensi atau peran individu tertentu," jelasnya.

 

Selain itu, katanya, jika terdapat figur yang secara politik sangat diasosiasikan dengan kebijakan yang diuji, Mahkamah sebaiknya menjaga integritas persidangan dengan tidak memaksakan kehadiran figur tersebut.

 

"Dalam logika ini, ketidakhadiran bisa menjadi perlindungan integritas, bukan pelemahannya, asal dijelaskan secara terbuka," terangnya.

 

Diketahui, Adies Kadir sendiri mengakui bahwa dirinya tidak terlalu banyak mengetahui proses penunjukannya sebagai Hakim MK dari unsur DPR. Ia menyerahkan seluruh prosesnya ke Komisi III DPR RI. 

 

"Itu bisa ditanyakan ke DPR karena Komisi III yang melakukan fit and proper test dan sudah di Paripurnakan. Silakan nanti tanya ke Pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," katanya usai Pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). 

 

"Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," singkatnya.

 

Terbaru, Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix, meminta agar Adies Kadir untuk tidak diikutsertakan dalam menangangi kasusnya soal anggaran pendidikan oleh Program MBG. 

 

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim juga meminta Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut karena dinilai berpotensi memiliki konflik kepentingan.