Lagi, Hakim Konstitusi Adies Kadir Diminta Pemohon Tak Disertakan untuk Jaga Kehormatan MK
NU Online · Kamis, 12 Februari 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix meminta agar Hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kader untuk tidak diikutsertakan dalam menangangi kasusnya soal anggaran pendidikan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam provisi Pemohon meminta agar tidak menyertakan Yang Mulia Adies Kadir semata-mata untuk menjaga kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi karena adanya kausal langsung antara objek yang diuji dengan latar belakang Hakim Konstitusi tersebut," katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Selain untuk menjaga kehormatan MK, katanya, tak disertakannya Adies Kadir merujuk pada kode etik yang mengatur pencegahan munculnya persepsi atau citra yang tidak berimbang.
"Berdasarkan kode etik mencegah persepsi atau citra yang tidak berimbang culling of period sebelum menguji undang-undang yang merupakan produk yang melibatkan Hakim Konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung,” ujarnya di hadapan Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, perkara tersebut menguji Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (UU APBN 2026).
Rega Felix menjelaskan bahwa pengujian perkara tersebut murni dilatarbelakangi oleh kebijakan Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan, yakni sebesar 67 persen atau sekitar Rp223,6 triliun dari yang dianggarkan Rp757,8 triliun.
“Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama Pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya Pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran Pendidikan,” ujarnya.
Ia yang berprofesi sebagai dosen menegaskan tidak menolak Program MBG. Namun, menurutnya, program tersebut hanya bersifat penunjang, sehingga pemenuhan gizi peserta didik seharusnya dapat dilakukan melalui kebijakan lain tanpa menjadikannya komponen utama anggaran pendidikan.
"Kebutuhan utama pendidikan terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah tetap wajib memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan utama tersebut," jelasnya.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Pemohon memperbaiki kedudukan hukumnya dengan menjelaskan posisinya sebagai dosen serta kaitannya dengan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam UU APBN yang diuji.
"Kalau ini permohonan Saudara dinyatakan tidak memiliki legal standing apa kerugian konstitusional Saudara yang faktual atau yang potensial dengan berlakunya norma terkait dengan undang-undang APBN ini. Itu yang harus elaborasi kalau tidak nanti tidak ada hubungan sebab akibat dengan saudara Rega Felix sebagai dosen,” urainya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, (24/2/2026) pukul 12.00 WIB.
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Kasus Bunuh Diri Siswa SD Tunjukkan Ketidakberpihakan Negara terhadap Rakyat Kecil
5
Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2026-2031
6
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
Terkini
Lihat Semua