Mahasiswa Ajukan Uji Materi KUHAP 2025, Persoalkan Perluasan Kewenangan Penyelidik
NU Online · Kamis, 12 Februari 2026 | 08:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dari 11 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia, satu staf legal, dan konsultan hukum pada Kantor Hukum HGM Law Office Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 18 November 2025 dan mulai digunakan 2 Januari 2026.
Permohonan mereka teregistrasi dengan Nomor 54/PUU-XXIV/2026. Kuasa para pemohon Muhammad Imam Maulana menyebut beberapa pasal yang diajukan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (7) dan (8) UU Nomor 20 KUHAP 2025.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 5 UU 8 1981 mengatur penyelidik “mencari keterangan dan barang bukti”. Dalam UU 20 2025, frasa itu ditambah menjadi “mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti”.
"Dengan pemaknaan yang wajar ketentuan tersebut multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum sebagaimana terlihat dalam penjelasan pasal hanya dituliskan "cukup jelas”," di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Kemudian, lanjutnya, Pasal 5 ayat 1 huruf e UU 20 2025 memberi penyelidik kewenangan “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Ketentuan ini, katanya, dianggap memberi diskresi terlalu luas, sehingga penyelidik dapat menentukan sendiri jenis dan batas tindakan terhadap Pemohon I dan II.
"Ketentuan tersebut justru tidak mencerminkan prinsip-prinsip legalitas yakni lex praevia bahwa hukum tidak berlaku surut, lex certa bahwa hukum harus jelas, lex stricta bahwa hukum harus tegas, dan lex scripta bahwa hukum harus tertulis," jelasnya.
"Berdasarkan hal tersebut, perubahan pasal ini menimbulkan kekacauan norma hingga menjauhkan tujuan due process of law. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 UU 1 2023 yang berbunyi “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi"," sambungnya.
Imam Maulana menyebutkan bahwa dua dari 12 pemohon menjadi korban kriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka dalam Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025.
“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka dan perkara yang menjerat Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dia melanjutkan, status tersangka menempatkan Pemohon sebagai subjek langsung di bawah kewenangan negara, sehingga kebebasan, rasa aman, dan kepastian hukum mereka terus terancam.
Status tersangka membuat mereka langsung berada di bawah kewenangan koersif negara, sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, dan kepastian hukum mereka terus terancam.
Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti 13 norma yang diuji sekaligus terhadap satu pasal UUD 1945. Menurutnya, beberapa norma seharusnya mungkin diuji terhadap pasal lain, dan semakin banyak norma yang diuji, semakin diperlukan argumentasi yang jelas dan kuat.
“Coba itu Anda pikirkan. Jadi, dalam tahap perbaikan itu kemudian Anda bisa kurangi permohonan yang ini kemudian dipisahkan dan dimasukkan dalam permohonan yang lain lagi,” tuturnya.
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Kasus Bunuh Diri Siswa SD Tunjukkan Ketidakberpihakan Negara terhadap Rakyat Kecil
5
Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2026-2031
6
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
Terkini
Lihat Semua