Nasional

Cabut Izin Perusahaan di Sumatra Dinilai Gimik dan Berpotensi Perparah Kerusakan Hutan

NU Online  ·  Kamis, 12 Februari 2026 | 09:00 WIB

Cabut Izin Perusahaan di Sumatra Dinilai Gimik dan Berpotensi Perparah Kerusakan Hutan

Ilustrasi deforestasi. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

 

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra menyampaikan bahwa persoalan banjir yang terus berulang di berbagai wilayah Sumatra tidak dapat dipandang semata sebagai kerusakan fisik akibat cuaca ekstrem.

 

Menurutnya, akar persoalan bencana justru terletak pada kerusakan hutan yang sistematis akibat deforestasi yang dilegalkan oleh negara melalui pelepasan kawasan konservasi dan hutan lindung.

 

“Penegakan hukum pascabencana ini terkesan hanya sebagai gimik, dapat memperparah kerusakan kawasan hutan, dan menjauh dari apa yang diharapkan publik,” kata Roni dalam Diskusi Lapor Iklim Pascabanjir Sumatra & Jelang Ramadan 2026: Ekonomi, Ekologi, dan Ketahanan Sosial, Selasa (10/2/2026).

 

Auriga Nusantara mencatat, sepanjang 2024 Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektare hutan. Dari jumlah tersebut, lebih dari sepertiganya berada di wilayah Sumatra.

 

Ia menekankan bahwa kerusakan hutan tersebut bukan semata akibat aktivitas ilegal. “Sebagian besar deforestasi tersebut terjadi secara legal,” imbuhnya.

 

Meski pemerintah mencabut izin 28 perusahaan hutan karena dianggap telah berkontibusi terjadinya bencana, ia menilai langkah itu belum menyentuh akar persoalan. Sebab, pencabutan izin dilakukan bukan atas dasar kerusakan lingkungan, melainkan persoalan administrasi.

 

“Kalau saya menyebutkan pencabutan izin ini lebih pada gimik yang dilakukan oleh pemerintah untuk menarik perhatian publik bahwa pemerintah sudah bekerja dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dianggap berdampak menimbulkan bencana,” katanya.

 

Roni juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang membuka ruang sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Dalam praktiknya, wilayah yang izinnya dicabut justru diserahkan kepada Danantara untuk dikelola.

 

“Nah, ini yang menjadi persoalan, sebenarnya ini kepentingan siapa? Kepentingan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup atau justru mengalihkan keuntungan Danantara dan membiarkan kerusakan tetap terjadi tanpa ada pemulihan,” ujarnya.

 

Ia memperingatkan bahwa skema tersebut berpotensi menghilangkan kewajiban korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan.

 

“Skema ini berpotensi menghilangkan kewajiban korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan dan melemahkan peluang gugatan perdata maupun proses pidana. Negara seperti memindahkan pengelolaan, tanpa memastikan adanya koreksi atas kejahatan lingkungan dan tanpa memastikan ekosistem dipulihkan,” ucap Roni.

 

Menurutnya, upaya penyelamatan hutan seharusnya berfokus pada pemulihan ekosistem sesuai status awalnya.

 

“Kalau bicara penyelamatan atau pemulihan kawasan hutan mestinya kawasan hutan itu dikembalikan. Kalau hutan dalam dalam status hutan konservasi, maka harus ditanami kembali. Kalau hutan lindung juga sama posisinya harusnya di ditanami kembali,” pungkas Roni.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang