Petugas Haji Diingatkan Melayani Jamaah Lebih Utama daripada Ibadah Pribadi
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:30 WIB
Jakarta, NU Online
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diingatkan untuk menempatkan pelayanan jamaah sebagai prioritas utama dibanding pelaksanaan ibadah pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Khalilurrohman, dalam pembekalan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di SG 2 Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (14/01/2026).
Salah seorang pengurus Lembaga Dakwah PBNU ini menekankan bahwa petugas haji harus memahami fiqih haji jamaah secara mendalam, meskipun fiqih yang mereka praktikkan berbeda.
“Petugas wajib tahu fiqih jamaah haji karena tidak semua jamaah paham fiqih haji dasar. Ada yang bahkan tidak tahu berapa kali tawaf; dari mana memulai sa’i,” jelasnya.
Ia mencontohkan situasi di sektor Masjidil Haram, ketika petugas menjumpai jamaah yang tiba dalam kondisi lelah, linglung, atau tertinggal dari rombongan. Dalam kondisi tersebut, petugas tidak boleh fokus pada rangkaian ibadah pribadinya, melainkan memastikan status ibadah jamaah.
“Yang harus ditanya pertama kali bukan hal lain, tapi apakah jamaah itu sudah melaksanakan umrah wajib atau belum. Tugas petugas memastikan jamaah beribadah secara sah dan sempurna,” ujarnya.
Menurutnya, jamaah yang tertinggal rombongan sering kali tidak lagi memikirkan rangkaian ibadah, melainkan hanya ingin kembali bersama rombongannya. Di sinilah peran petugas menjadi krusial dalam menjaga kesempurnaan ibadah jamaah.
Ia juga mengingatkan bahwa mengejar ibadah sunnah secara berlebihan justru menjadi indikator kegagalan petugas. Jika ada yang mengaku petugas haji melaksanakan Arbain di Madinah, maka itu tanda sebagai petugas gagal.
”Tugas utama adalah mengutamakan ibadah jamaah, bukan mencari pahala sunnah dengan mengorbankan tugas,” tegasnya.
Dalam fiqih petugas, lanjutnya, seorang PPIH harus memastikan jamaah dapat menunaikan ibadahnya secara benar terlebih dahulu. Prinsip ini sejalan dengan mandat negara dan kebijakan penyelenggaraan haji Indonesia yang menempatkan jamaah sebagai subjek utama layanan.
Ia juga mengingatkan kasus pada musim haji 2024, ketika seorang petugas dikenai sanksi dipulangkan ke Tanah Air menjelang wukuf di Arafah karena melanggar kode etik.
“Ini bukti bahwa negara serius menegakkan fiqih petugas dan etika pelayanan haji,” ujarnya.
Ia menutup materinya dengan menegaskan bahwa petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan pihak yang secara moral dan fiqih bertanggung jawab atas kesempurnaan ibadah jamaah.
“Petugas itu ditugaskan bukan untuk ‘bisa melaksanakan’ ibadah pribadi, tetapi untuk memastikan jamaah bisa melaksanakan ibadah haji secara sempurna,” pungkasnya.