Nasional

Polda Metro Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 15:30 WIB

Polda Metro Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Foto: dok KontraS)

Jakarta, NU Online

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah menemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan awal.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Hasil penyelidikan tersebut kemudian menjadi dasar pelimpahan perkara ke Puspom TNI.


“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait peristiwa hukum yang menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).


Ia menjelaskan, temuan dalam penyelidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan sehingga perkara tersebut kini ditangani oleh otoritas militer.


“Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini permasalahan tersebut telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya.


Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya pendalaman terhadap aspek tanggung jawab komando dalam kasus ini. Komnas HAM mendorong agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen TNI Yudi Abrimantyo turut diperiksa, menyusul pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.


Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai bahwa pergantian jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan prinsip hak asasi manusia. Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi proses hukum.


“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).


Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk menelusuri secara menyeluruh tingkat keterlibatan para pihak, baik di level pelaksana maupun pimpinan dalam struktur komando.


“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando, baik yang merencanakan, merancang tindakan, maupun yang melakukan penyiraman di lapangan,” kata Amiruddin.


Komnas HAM memandang pencopotan jabatan Kabais sebagai langkah awal, namun belum mencerminkan akuntabilitas yang utuh. Penanganan perkara dinilai harus mencakup pertanggungjawaban hukum, termasuk terkait penggunaan fasilitas negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.


“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.


Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya keterbukaan akses dalam proses investigasi. Hal ini dinilai krusial agar pengungkapan kasus berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan lembaga independen.


“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penyiraman pada 12 Maret 2026,” pungkasnya.