Pra-Munas NU 2025 Sorot Nikah Tak Tercatat di KUA tapi Bisa Mengurus Administrasi Pernikahan di Dukcapil
Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pra-Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 mendiskusikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan termasuk permasalahan pencatatan nikah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang tidak mengacu pada hasil isbat nikah.
Diskusi ini dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah yang digelar di lantai 4 Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Jumat- Sabtu (24-25/1/2025). Isu ini diangkat lantaran banyak pasangan yang menikah secara agama tidak tercatat resmi di KUA, tetapi bisa mengurus administrasi status pernikahan dari Dukcapil meliputi perubahan status perkawinan di KTP, penerbitan kartu keluarga (KK) termasuk pembuatan akta kelahiran anak.
Pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang syarat sahnya perkawinan. Dalam UU tersebut tercantum syarat bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan, menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Marsudi mengatakan dalam praktiknya, tidak semua warga Indonesia menikah dengan memenuhi pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. Banyak yang memenuhi ketentuan ayat 1 yakni menikah dengan ketentuan agama tetapi tidak memenuhi ketentuan ayat 2, tidak dicatat di instansi yang berwenang yakni KUA. Pun sebaliknya.
"Permasalahan semakin kompleks dengan adanya kebijakan yang memungkinkan pasangan untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) meskipun pernikahannya belum tercatat secara resmi, melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujar Idris.
Regulasi Tidak Sinkron
Kebijakan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Nomor 109 Tahun 2019 mengatur prosedur pencatatan nikah namun belum memberikan kejelasan mengenai prioritas antara isbat nikah dan pencatatan administrasi di Dukcapil.
Akibatnya, banyak pasangan yang telah mendapatkan KK dan akta kelahiran anak dari Dukcapil, namun status pernikahan mereka tetap dipertanyakan oleh Pengadilan Agama.
"Jadi Dukcapil kalau ada yang memohon untuk dicatatkan anaknya sebagai dari pasangan suami istri ini maka akan diberikan asalkan melampirkan SPTJM dan permohonannya padahal Dukcapil tidak pernah memeriksa status pernikahannya. Dukcapil hanya memeriksa kelengkapan administrasi," ujarnya.
Aturan Permendagri ini dinilai tidak sinkron dengan Inpres Nomor 1 tahun 1991 mengatur penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat hukum perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam dijelaskan agar terjamin ketertiban pernikahan setiap orang harus dicatat, pelayanan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah, perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Isbat Nikah Perlu Jadi Syarat Administratif di Dukcapil
Dalam Islam, keabsahan pernikahan sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan, seperti ijab kabul, wali, dan saksi yang harus dipenuhi. Hal ini menuntut adanya regulasi yang lebih jelas untuk mengatur mana yang harus didahulukan: isbat nikah atau pencatatan administrasi di Dukcapil.
"Kalau ini dibiarkan terus tidak ada regulasi yang mengatur mana yang dahulukan, harusnya isbat nikah menjadi syarat Dukcapil menerbitkan kartu keluarga atau akta nikah namun ini belum ada regulasinya," ujar Idris.
Untuk diketahui Pra-Munas dan Konbes NU untuk menyusun materi-materi yang akan dibawa dalam Munas Konbes pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan Jakarta. Materi Munas dan Konbes sebelumnya menjaring persoalan-persoalan yang diajukan oleh PWNU masing-masing kemudian disaring untuk dibahas dalam Munas dan Konbes NU 2025.
Hasil Pra-Munas ini nantinya akan diserahkan kepada Syuriyah PBNU untuk di-tashih kemudian dikirim kepada PWNU untuk menyiapkan apakah ada sanggahan atau respons terhadap persoalan-persoalan tersebut pada Munas. Hasilnya nanti akan diplenokan dan direkomendasikan kepada pemerintah.