Nasional

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan

Presiden Prabowo Subianto (presidenri.go.id)

Jakarta, NU Online 

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

 

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Rico saat dikonfirmasi NU Online, Kamis (30/7/2026).

 

Ia menambahkan bahwa pihak Kemhan telah menerima salinan resmi kedua perpres tersebut dan tengah menyiapkan langkah tindak lanjut. 

 

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi

Menurut Rico, kenaikan tunjangan kinerja ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ia menilai Kemhan dan TNI telah memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penyesuaian tersebut.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan yang pertama dalam waktu selama hampir delapan tahun. "Sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja," ujarnya.

 

Rincian Kenaikan dari Perwira Tinggi hingga Prajurit Pangkat Terendah

Berdasarkan penelusuran atas dokumen Perpres tersebut, besaran kenaikan tunjangan kinerja bervariasi sesuai jenjang jabatan. Untuk pangkat bintang empat, posisi Kepala Staf Angkatan kini menerima tunjangan sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari sebelumnya sekitar Rp37,81 juta pada aturan lama.

 

Sementara itu, pejabat berpangkat bintang tiga, yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, kini menerima Rp 44,87 juta per bulan. Nilai ini juga melonjak dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp34,9 juta.

 

Kenaikan serupa turut dirasakan oleh prajurit di jenjang paling bawah. Prajurit dengan kelas jabatan 1, yang merupakan pangkat terendah di lingkungan TNI, kini menerima tunjangan Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh Rp2,9 juta. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, di mana prajurit pangkat terendah masing-masing hanya menerima Rp1,9 juta dan Rp2 juta per bulan.


Bentuk Apresiasi Presiden terhadap Kinerja dan Kontribusi TNI

Rico menegaskan bahwa dari sudut pandang Kemhan, kebijakan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi personel TNI serta pegawai Kemhan selama ini. 

 

"Kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan," tuturnya.

 

Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir TNI dan Kemhan tidak hanya menjalankan tugas pokok di bidang pertahanan negara, tetapi juga turut berperan aktif dalam berbagai program strategis pemerintah. Beberapa di antaranya mencakup penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah-wilayah terpencil, hingga pengamanan di kawasan rawan.

 

Menurut Rico, keterlibatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting di balik kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja. Ia berharap kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap semangat kerja seluruh personel. 

 

"Penyesuaian tunjangan kinerja ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi dan semangat seluruh personel untuk memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," pungkasnya.