Nasional

Rencana Pajak Emisi Karbon Penting bagi Keberlangsungan Hidup Manusia

Ahad, 26 September 2021 | 02:00 WIB

Rencana Pajak Emisi Karbon Penting bagi Keberlangsungan Hidup Manusia

Ilustrasi pencemaran lingkungan sebab emisi karbon.

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang isu lingkungan hidup bukan hanya merupakan masalah politis atau ekonomis. Akan tetapi, juga menjadi masalah teologis (diniyah) mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga mengancam kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia. 


Pembahasan tersebut didiskusikan pada forum Bahtsul Masail Komisi Qonuniyyah di gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, Sabtu (25/9/2021).


Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin sebagai pemandu forum mengatakan, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif.


Sebaliknya, lanjut Kiai Ishom, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiat (munkar) yang diancam dengan hukuman.


“Hukum Islam sudah menyatakan bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air, dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Jika terdapat kerusakan, maka wajib diganti oleh pencemar,” katanya memaparkan.


Berdasarkan data dari  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN RI)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tertuang dalam dokumen RPJMN 2020-2024, target nasional penurunan emisi ditetapkan sebesar 27,3 persen pada 2024. Sebagai catatan, Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.


Skema pajak karbon Indonesia masih dalam tahapan pembahasan, khususnya besaran nilai dan sasaran pajak tersebut. Tawaran awal nilai tarif pajak karbon adalah paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e).


Hal itu diterangkan klaster kelima yang mengatur mengenai pengenaan pajak karbon/lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif sebesar Rp75/Kg CO2e (karbon dioksida ekuivalen). 


Dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pajak karbon diatur pada Pasal 44G yang memuat sebagai berikut: 


1) Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 


2) Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. 


3) Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. 


4) Saat terutang pajak karbon: a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; b. pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau c. saat lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. 


5) Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori