Respons Putusan MK, KPU Akan Revisi Peraturan tentang Pendaftaran Capres-Cawapres
Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menambahkan frasa yang ada dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Frasa tersebut adalah ketentuan atau syarat bagi seseorang jika ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres). Sesuai Putusan MK, frasa itu mensyaratkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Merespons Putusan MK itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian dan merevisi peraturan tentang pendaftaran capres dan cawapres.
"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, disiarkan langsung melalui YouTube KPU RI, Senin (16/10/2023).
"(Dan) akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjut Hasyim.
Karena itu, ia akan segera menyampaikan kepada pemerintah dan Komisi II DPR untuk melakukan revisi pada peraturan tentang pendaftaran capres-cawapres itu.
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," imbuh Hasyim.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menerapkan tiga poin amar putusan. Berikut poin amar putusan tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.