Nasional

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, DPR Akan Panggil BI dan Menkeu

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, DPR Akan Panggil BI dan Menkeu

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul anjloknya nilai tukar rupiah yang sempat menembus level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (12/5/2026).


Sejak awal perdagangan, rupiah berada dalam tekanan berat. Pada sesi pagi, mata uang Garuda melemah 0,42 persen ke posisi Rp17.485 per dolar AS. Tekanan berlanjut hingga pukul 09.05 WIB ketika rupiah kembali terdepresiasi 0,44 persen ke level Rp17.488 per dolar AS, menjadikannya salah satu mata uang dengan kinerja terburuk di kawasan Asia.


Pelemahan semakin dalam pada pukul 10.10 WIB saat rupiah turun 0,56 persen dan menyentuh Rp17.510 per dolar AS. Level tersebut tercatat sebagai posisi intraday terlemah sepanjang sejarah perdagangan rupiah.


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera meminta klarifikasi dari pemerintah serta otoritas moneter.


“Ya tentu saja kami (DPR) akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal (pelemahan rupiah) tersebut,” ujar Puan usai memimpin Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).


Ia menegaskan DPR ingin mengetahui secara rinci faktor penyebab tekanan rupiah, baik dari sisi global maupun domestik, sekaligus langkah konkret stabilisasi yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia.


Puan juga mengingatkan agar pelemahan rupiah tidak dibiarkan berlarut karena berpotensi menekan perekonomian nasional.


“Apa yang dilakukan pemerintah, termasuk BI, situasi ini jangan sampai nantinya membuat Indonesia terpuruk. Jadi harus diantisipasi sejak awal, bukan hanya tahun ini, tetapi juga sampai 2027,” katanya.


Selain itu, DPR akan memasukkan dinamika nilai tukar rupiah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebagai bagian dari desain APBN ke depan.


“Karenanya, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang,” tuturnya.