Nasional

RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi, DPR Bantah Isu Kepala Daerah Dipilih DPRD

Senin, 19 Januari 2026 | 14:00 WIB

RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi, DPR Bantah Isu Kepala Daerah Dipilih DPRD

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pimpinan Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) belum masuk dalam agenda pembahasan legislasi.


Ia juga membantah isu yang menyebut mekanisme pemilihan kepala daerah akan dialihkan dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.


Hal itu diungkap Dasco saat memimpin rapat terbatas bersama pimpinan Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah. Rapat itu digelar untuk membahas sejumlah isu strategis terkait ketatanegaraan dan sistem kepemiluan nasional.


Pertemuan tersebut melibatkan unsur pimpinan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan, serta pihak pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rapat berlangsung di tengah berkembangnya spekulasi publik mengenai arah kebijakan DPR terhadap mekanisme Pilkada.


Dasco menjelaskan bahwa pembahasan rapat mencakup dua isu besar yang selama ini ramai diperbincangkan masyarakat, yakni Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.


"Ada dua hal mengenai masalah Undang-Undang Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang Pilkada," katanya dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen, Senin (19/1/2026).


Dasco menegaskan, hingga saat ini DPR bersama pemerintah belum memasukkan RUU Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menyebut, isu revisi UU Pilkada yang berkembang di ruang publik tidak memiliki dasar agenda resmi di parlemen.


"Sehingga sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk kemudian membahas UU Pilkada," jelas Dasco.


Ia juga secara tegas membantah isu yang menyebut DPR tengah menyiapkan skema pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut Dasco, wacana tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan resmi DPR dan belum menjadi pertimbangan lembaga legislatif.


"Yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau kepala daerah itu dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas soal itu," jelas Dasco.


Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa fokus utama DPR dan partai politik saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut setiap partai politik tengah melakukan kajian internal untuk menyesuaikan sistem kepemiluan dengan putusan tersebut.


"Kami fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi," katanya.


Pernyataan senada sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan bahwa secara formal, revisi UU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR hingga saat ini.


"Kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR," kata Rifqinizamy, Selasa (13/1/2026).


Sementara itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai mekanisme tersebut memiliki keunggulan dari sisi pengawasan serta berpotensi menekan praktik politik uang.


"Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding misalnya dibanding Pilkada langsung dengan pemilih masyarakat satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar," ucap Yusril, Rabu (14/1/2026).


Selain itu, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membuka ruang lebih luas bagi figur-figur dengan kapasitas kepemimpinan yang kuat, namun tidak memiliki modal popularitas maupun finansial yang besar.


Ia menilai, Pilkada langsung kerap melahirkan pemimpin daerah yang menang karena faktor ketenaran semata, bukan semata-mata karena kemampuan kepemimpinan.


"Sementara mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju ke dalam pemilihan karena mereka sendiri mungkin tidak punya dana atau mereka juga mungkin tidak populer dalam artian seperti seorang selebriti atau artis," ucapnya.