Sarbumusi Laporkan Penyalahgunaan Kuota BBM Bersubsidi ke KSP
Jumat, 28 November 2025 | 12:00 WIB
Presiden Sarbumusi Irham Ali Saifuddin bersama pimpinan Federasi di bawah naungan Sarbumusi saat bertemu dengan Kepala KSP Muhammad Qodari, Rabu (26/11/2025). (Foto: dok. Sarbumusi)
Jakarta, NU Online
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin melaporkan persoalan terkait kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berbasis barcode Pertamina. Hal ini belakangan dikeluhkan para sopir logistik kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, pada Rabu (26/11/2025) lalu.
Ia menjelaskan bahwa terdapat kasus kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diterima sopir sudah berkurang pada saat pertama kali barcode itu dipindai. Kondisi tersebut mengindikasikan dugaan adanya pihak lain yang menggunakan kuota subsidi tersebut secara tidak sah sebelum sopir yang berhak menggunakannya.
"Nah ini kita kemarin sempat diskusikan, ada indikasi orang di dalam Pertamina atau pihak-pihak yang bisa mengakses aplikasi barcode itu terlibat," katanya kepada NU Online pada Kamis (27/11/2025).
Irham menegaskan, dampak dari dugaan penyalahgunaan tersebut disebut cukup signifikan. Menurutnya, hilangnya jatah subsidi membuat para sopir tidak dapat mengisi BBM secara penuh sehingga menimbulkan antrean panjang, terutama di daerah luar Pulau Jawa.
"Akhirnya sopir BBM tidak bisa penuh dan itu berdampak antrean terutama di luar jawa itu sangat panjang. Mereka bisa antre sampai tujuh hari hanya untuk mengisi BBM di SPBU," jelasnya.
Irham juga menyatakan bahwa Qodari, memberikan respons positif atas laporan tersebut. Qodari mengaku siap memfasilitasi penanganan persoalan tersebut dan menyarankan agar Sarbumusi membuat laporan resmi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan pendampingan dari KSP.
"Kemarin Pak Qodari menyarankan kepada kita untuk membuat laporan resmi ke Kabareskrim di dampingi oleh KSP," jelasnya.
Aturan perlindungan sopir
Irham menilai pemerintah perlu segera menyusun perangkat regulasi, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan bersama yang dirancang secara khusus untuk memberikan jaminan perlindungan bagi sopir serta pekerja di sektor transportasi.
"Kita mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun perangkat regulasi, apakah peraturan pemerintah, peraturan menteri atau SKB, Undang-Undang yang didesain secara khusus untuk memberikan jaminan pelindungan bagi kawan-kawan sopir dan pengemudi logistik kita serta urusan transportasi yang lain," jelasnya.
Sebagai informasi, organisasi federasi di bawah Sarbumusi yang ikut dalam pertemuan bersama Qodari adalah Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN), dan Wakil Direktur LBH Sarbumusi Masykur Isnan.