Nasional

Seruan Moral Mubes Warga NU 2025: Dukung Putusan Masyayikh di Lirboyo, Desak PBNU Respons Situasi Kerakyatan

Ahad, 21 Desember 2025 | 18:30 WIB

Seruan Moral Mubes Warga NU 2025: Dukung Putusan Masyayikh di Lirboyo, Desak PBNU Respons Situasi Kerakyatan

Marzuki Wahid saat membacakan seruan moral Mubes Warga NU di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Ahad (21/12/2025). (Foto: NU Online/Aji)

Jakarta, NU Online

Musyawarah Besar Warga NU 2025 menghasilkan 9 butir seruan moral demi mengembalikan NU kepada jamaah. Seruan moral ini berisi tentang dukungan terhadap putusan masyayikh di Lirboyo hingga mendesak PBNU untuk merespons berbagai situasi kebangsaan dan kerakyatan yang terjadi akhir-akhir ini.


Seruan moral ini disampaikan oleh fasilitator Komisi Rekomendasi Mubes Warga NU Marzuki Wahid dalam Sidang Pleno Penetapan Hasil Mubes Warga NU di pelataran kediaman KH Abdurrahman Wahid dan Nyai Sinta Nuriyah, di Ciganjur, Jakarta Selatan, Ahad (21/12/2025).


Dalam pantauan NU Online, ia mengawali penyampaian hasil forum dengan berdiri membaca basmalah, syukur kepada Allah dan shalawat kepada Nabi Muhammad.


Ia menyebut, sejumlah hasil tersebut yang merupakan sikap atas kemelut yang terjadi di puncak kepemimpinan NU sekaligus ikhtiar melestarikan alam dan memuliakan anak adam.


"Dinamika PBNU akhir-akhir ini telah mengalihkan energi NU dari khidmah utamanya, yakni pemberdayaan umat, pendidikan, layanan sosial, penegakan keadilan, penguatan Aswaja An-Nahdliyah, gerakan keluarga maslahat, kemandirian organisasi, transformasi digital, pengembangan SDM unggul, serta konsolidasi nasional melalui Munas dan Konbes," ucapnya tampak mengenakan sarung batik, koko putih dan songkok.


"Oleh karena itu, demi kemaslahatan jangka panjang, kami menyampaikan seruan moral berikut," imbuhnya.


Berikut bunyi 9 butir seruan moral yang diputuskan di Ciganjur tepat pada 1 Rajab 1447:


1. Kami mendukung para masyayikh dan syaikhāt, baik dalam jajaran Mustasyar PBNU maupun di Pesantren, khususnya Hasil Musyawarh Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Lirboyo atas resolusi konflik, pemulihan keteduhan organisasi, dan pengembalian NU kepada jamaah demi kemaslahatan bangsa dan kelestarian alam. Selain mendukung penuh, kami juga meminta pihak-pihak yang berkonflik untuk sam'an wa tha'atan demi menyelamatkan masa depan NU.


2. Berdasar pada kaidah dar'ul mafasidi muqaddamun 'ala jalbil mashälihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, dan memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil serta disepakati bersama, kami menyeru untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, dan dilaksanakan oleh Panitia Muktamar yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU. Apabila Muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan peraturan dalam AD/ART. Semua hal yang selama ini dipersoalkan dibahas dan diselesaikan di dalam Muktamar mendatang, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan secara jujur.


3. Demi kemaslahatan jam'iyyah NU di masa mendatang dan membuka jalan lahirnya kepemimpinan baru yang mampu menjembatani perbedaan dan memulihkan keutuhan jam'iyyah, kami menyeru Muktamirin untuk tidak memilih pihak-pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi, dan mendorong munculnya pimpinan yang berintegritas dan berakhlak karimah, mengabdikan keseluruhan waktunya untuk NU, dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi/bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lain.


4. Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan dan dikembalikan pada mekanisme kearifan para masyayikh dan syaikhât secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah, bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, serta mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.


5. Dalam sejarahnya, NU telah terbukti mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan caranya sendiri secara independen. Oleh karena itu, kami menyeru semua pihak untuk menjaga agar tidak terjadi intervensi dari pihak-pihak manapun di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.


6. Program NU ke depan harus menegaskan kembali independensi jam'iyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berprinsip mabâdi' khaira ummah, tidak merusak alam (fiqh al-bi'ah), dan berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, serta martabat manusia. NU harus menjadi ruang khidmah terbuka yang memberdayakan SDM unggul warga NU tanpa terkecuali dalam mewujudkan program.


7. Untuk menjaga marwah dan independensi Nahdlatul Ulama serta menghindari mafsadat, konsesi tambang yang diberikan kepada NU agar dikembalikan kepada negara. Sikap ini sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.


8. Sebagai khidmah NU bagi bangsa, NU perlu segera merespons berbagai situasi kebangsaan dan kerakyatan, dengan keberpihakan tegas kepada mustadl'afin. Untuk itu, PBNU perlu mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatera. PBNU juga perlu menuntut pembebasan tahanan politik prahara Agustus 2025 dan masalah-masalah kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak bersuara dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia.


9. Kami mengajak seluruh warga NU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU untuk tidak larut dalam ketegangan elite, senantiasa menjaga ukhuwwah nahdliyyah, merawat kesantunan, serta terus menjalankan khidmah masing-masing. Ketenteraman akar rumput adalah benteng keutuhan NU serta fondasi peradaban rahmatan lil 'alamin, keadilan sosial, dan jihad lingkungan (fiqh al-bi'ah).