Survei LSI: 43 Persen Warga Menganggur dan 81 Persen Tak Punya NPWP
Jumat, 9 September 2022 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei tentang kondisi ekonomi dan politik menjelang 2024, pada 13-21 Agustus 2022 lalu. Salah satu bahasan survei ini adalah tentang perpajakan.
Populasi dari survei yang dilakukan LSI ini adalah seluruh warga Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilu atau berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah. Dari populasi itu dipilih secara random, sebanyak 1220 responden sebagai sampel.
Dalam bahasan survei mengenai perpajakan itu, terlebih dulu LSI menyodorkan pertanyaan kepada responden mengenai status pekerjaan. Hasilnya, terdapat 42,9 persen (dibulatkan menjadi 43 persen) warga yang menganggur alias tidak atau belum bekerja.
Lalu, sebanyak 31,9 persen responden LSI berstatus sebagai wiraswasta atau usaha sendiri. Disusul 19,7 persen sebagai karyawan, 4,6 persen sebagai karyawan dan usaha sendiri, dan responden yang tidak menjawab atau menjawab tidak tahu sebanyak 0,9 persen.
Kepada responden yang sudah bekerja, LSI kembali menyodorkan pertanyaan yakni tentang sudah berapa lama menjalani pekerjaan. Hasilnya, terdapat 24,4 persen orang yang bekerja sudah lebih dari 10 tahun. Disusul 11 persen orang yang bekerja lebih dari 5-10 tahun, lalu 10,7 persen bekerja lebih dari 2-5 tahun, dan 9,5 persen bekerja selama 0-2 tahun.
Selanjutnya, LSI menanyakan responden terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari survei ini, dihasilkan bahwa 80,9 persen (dibulatkan menjadi 81 persen) responden serta 54 persen di antaranya yang berpenghasilan lebih dari Rp4 juta, mengaku tidak punya NPWP.
Dari keseluruhan responden LSI yang memiliki NPWP dan berpenghasilan lebih dari Rp4 juta sebanyak 45,7 persen serta 18,8 persen responden yang berpenghasilan kurang dari Rp4 juta. Responden yang tidak tahu atau tidak menjawab terdapat 0,4 persen.
Lalu, LSI juga bertanya kepada responden mengenai kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah resmi menjadi pengganti NPWP. Hasilnya, hanya 15 persen yang tahu bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP. Sisanya, 85 persen mengaku tidak tahu tentang kebijakan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi menjalankan kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP, sejak 14 Juli 2022.
Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak mengenai format NPWP baru hingga ketentuan aktivasinya, dilansir dari situsweb Pajakku.
Format NPWP Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format pada NPWP baru. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus penduduk dengan menggunakan NIK, baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi mereka wajib pajak orang pribadi namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku hingga 31 Desember 2023.
Ketentuan Aktivasi
Terdapat perbedaan antara wajib yang memang sudah memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP. Pertama, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu melakukan permohonan aktivasi karena akan ditetapkan sesuai jabatan pada saat integrasi atau sinkronisasi data sebelumnya sudah selesai.
Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP maka wajib mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP dan tentunya harus memenuhi syarat bahwa penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Namun, ketentuan teknis secara keseluruhan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan oleh internal DJP, lalu akan diterbitkan secepatnya. Di sisi lain, proses transisi NIK menjadi NPWP sejauh ini masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi hingga Desember 2023 mendatang.
Karena itu, segala bentuk informasi dan klarifikasi, hingga pertanyaan seputar aktivasi NIK akan diumumkan hingga dibantu DJP melalui kanal resminya, baik DJP online, email, kring pajak dan/atau kanal resmi lainnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF