Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Kawal Pemisahan Anggaran Pendidikan MBG di APBN 2027
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan DPR akan mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
Menurut Hetifah, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada tujuan konstitusionalnya, yakni memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menyatakan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap konstitusional, namun untuk tahun-tahun anggaran berikutnya pendanaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Terkait sumber pendanaan pengganti Program MBG, Hetifah mengatakan Komisi X DPR RI hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah mengenai skema pembiayaan yang akan digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, selama ini pendanaan MBG berasal dari beberapa fungsi anggaran, dengan porsi terbesar bersumber dari anggaran pendidikan.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR," ujarnya kepada NU Online, Kamis (31/7/2026).
Hetifah menegaskan, apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai Program MBG, Komisi X DPR RI akan memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan mutu proses belajar-mengajar.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir," tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi X DPR RI akan terus mengawasi pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar selaras dengan putusan MK. Menurutnya, pembahasan RAPBN 2027 akan berlanjut setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan kepada DPR pada pertengahan Agustus 2026.
"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pendanaan Program MBG tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional sepanjang berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.