TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024: dari Rutan, Pesantren, hingga IKN
Selasa, 4 Juli 2023 | 05:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus. Lokasinya tersebar di rutan-rutan, pesantren, hingga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Data KPU menunjukkan, jumlah keseluruhan TPS di Indonesia sebanyak 820.161 yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Sementara TPS lokasi khusus disiapkan sebanyak 1.822 di 773 titik. TPS di lokasi khusus ini terdiri atas 404.360 pemilih di 37 provinsi (minus Papua Pegunungan) dan 392 kabupaten/kota.
TPS lokasi khusus itu tersebar di 486 rumah tahanan (rutan)/lembaga pemasyarakatan (lapas), 168 pesantren/kampus/pendidikan lain, 61 perkebunan, 19 pertambangan, 17 panti sosial/panti rehabilitas, 3 daerah konflik atau bencana, 19 lokasi lain termasuk rumah sakit, kawasan industri, dan IKN, serta jenis lainnya.
Dasar Hukum Lokasi Khusus
Dasar hukum mengenai daftar pemilih dan TPS di lokasi khusus termaktub dalam Bab XII Pasal 179 dan 180 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Berikut bunyi aturan mengenai daftar pemilih dan TPS di lokasi khusus:
BAB XII
Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus
Pasal 179
(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
(2) Daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Pasal 180
(1) Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3).
(2) Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin