Usai Putusan Praperadilan, TAUD Perintahkan Polda Metro Tarik Berkas yang Diserahkan ke Puspom TNI
Rabu, 3 Juni 2026 | 10:00 WIB
Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa (Batik), Afif Abdul Qoyim (Kemeja Hitam), bserta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) lainnya. Foto: YLBHI
Jakarta, NU Online
Kuasa Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa meminta Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) untuk segera menarik berkas terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus yang telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Berkas tersebut, katanya, bernomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Ia melihat, berkas yang telah ditampilkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah rusak akibat serangkaian proses peradilan tersebut.
"Ada berkas perkara dan barang bukti yang, menurut kami, juga telah dirusak dalam proses di pengadilan militer. Teman-teman bisa melihat ketika barang bukti dihadirkan di Pengadilan Militer, para tentara atau Oditur Militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa (2/6/2026).
"Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut, kemudian melanjutkan proses hukumnya," sambungnya.
Alghiffari menegaskan bahwa hal yang paling utama dalam kasus tersebut adalah mengusut seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya empat orang sebagaimana yang selama ini diproses, melainkan mencapai 16 orang.
"Selain itu, perlu diungkap siapa penyandang dana dan siapa pelaku utamanya," katanya.
Lebih lanjut, Alghiffari berpandangan bahwa proses peradilan militer harus dihentikan dan perkara tersebut segera dialihkan ke peradilan umum. Menurutnya, putusan yang dibacakan pada hari itu semakin memperlihatkan melemahnya legitimasi peradilan militer dalam menangani kasus tersebut.
"Menurut kami, merupakan peradilan yang sesat, dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara teknis, TAUD telah memberikan bantuan yang signifikan dalam proses pengungkapan kasus. Menurutnya, pihaknya telah menghadirkan tim investigasi, menyerahkan barang bukti kepada kepolisian, serta menyampaikan hasil investigasi dan rekaman CCTV yang dimiliki.
"Dari analisis CCTV tersebut, kami mendapatkan identitas tersangka ataupun pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku. Karena itu, menurut kami, dalam waktu 1×24 jam harus ada penambahan tersangka," jelasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Afif Abdul Qoyim, menegaskan bahwa putusan hakim harus segera dilaksanakan. Ia menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.
"Segera, karena putusan harus dilaksanakan. Jika putusan hakim tidak dilaksanakan, maka negara hukum akan runtuh," jelasnya.
Putusan praperadilan
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Suparna memutuskan agar Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelasnya di PN Jaksel, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa (2/6/2026).
Suparna menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro kepada Pusat Polisi Militer TNI adalah bentuk penghentian penyidikan.
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," jelasnya.