Usulan Pembentukan Kementerian Pesantren, Ini Respons Kemenag
Jumat, 19 September 2025 | 13:45 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis Kemenag, Basnang Said. (Foto: Kemenag)
Jakarta, NU Online
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Nasional (Gernas) Ayo Mondok di Pondok Pesantren Asshiddiqyah, Jakarta Barat, melahirkan dorongan agar pemerintah membentuk Kementerian Pesantren.
Menanggapi hal itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis Kemenag, Basnang Said, menilai wacana tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang.
"Saya kira siapapun masyarakat kita utamanya sahabat-sahabat dari kalangan pengasuh pesantren boleh mengusulkan kementerian pesantren. Tetapi kita juga harus melihat, apakah nanti menjadi kementerian atau cukup menjadi unit eselon I,” kata Basnang dihubungi NU Online, Kamis (19/9/2025).
Menurutnya, yang terpenting bagi Kementerian Agama saat ini adalah keberpihakan anggaran pendidikan pesantren.
"Yang sangat penting bagi Kementerian Agama adalah keberpihakan anggarannya," jelasnya.
Ia menjelaskan, Direktorat Pesantren saat ini masih berstatus unit eselon II di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga kewenangannya terbatas pada aspek pendidikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengamanatkan pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan dan dakwah, melainkan juga pemberdayaan masyarakat.
"Selama berada di eselon II, ada fungsi yang tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena nomenklatur-nya hanya pendidikan. Padahal aspek penting yang mendukung kemandirian pesantren adalah pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Basnang menambahkan, gagasan untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sejatinya sudah muncul sejak masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kemudian diteruskan oleh Yaqut Cholil Qaumas hingga Prof Nasaruddin Umar.
Saat ini, Kemenag tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan peningkatan status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren. Komunikasi juga terus dilakukan dengan Kementerian PANRB.
"Ini sudah dua kali kami surat-menyurat dengan KemenPANRB, dan kemarin juga sudah ada surat. Mereka meminta Kemenag memperbaiki dokumen urgensi mengapa penting didirikan eselon I Direktorat Jenderal Pesantren,” katanya.
Menurutnya, tanggapan dari KemenPANRB sejauh ini cukup baik. Setiap surat yang dikirimkan Kemenag selalu ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data dan penjelasan yang lebih kuat mengenai alasan perlunya peningkatan status kelembagaan.
"Direktorat Pesantren saat ini sepanjang masih ada di Direktorat Eselon I Pendidikan Islam hanya menjalankan fungsi pendidikan. Sementara dua fungsi lain bagi perkembangan pesantren ke depan adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di pondok pesantren yang menjadi jalan kemandirian pesantren,” tandas Basnang.
Sebelumnya, ratusan pengasuh pesantren yang tergabung dalam Gernas Ayo Mondok menyerukan pemerintah membentuk Kementerian Pesantren untuk memperkuat eksistensi pendidikan pesantren di Indonesia.
"Mendorong pemerintah membentuk Kementerian Pesantren atau setidaknya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren," ujar Ketua Panitia Raker I Gernas Ayo Mondok KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam keterangan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Gus Hans, semakin banyaknya jumlah pesantren dan santri di tanah air membutuhkan perhatian lebih besar dari negara.
"Selama ini pesantren hanya diurus direktorat di Kemenag. Padahal, kalau ada kementerian untuk perlindungan tenaga kerja migran, mestinya tidak berlebihan jika ada kementerian pesantren. Kalau tidak memungkinkan, minimal ada Dirjen yang fokus membidangi pesantren," katanya.