Nasional

Waketum PBNU Tanggapi Surat Edaran Syuriyah: Tak Punya Kekuatan Hukum

Jumat, 28 November 2025 | 18:00 WIB

Waketum PBNU Tanggapi Surat Edaran Syuriyah: Tak Punya Kekuatan Hukum

Ilustrasi logo NU. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

 

Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya pada Rabu, 26 November 2025. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.

 

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said Husni menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut masih dalam bentuk watermark DRAFT sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum.

 

"Atas dasar itu, Surat Edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Amin dalam keterangan diterima NU Online, Jumat (28/11/2025).

 

Amin menjelaskan, surat edaran dalam peraturan perkumpulan NU adalah sebagai pedoman teknis dan operasional untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi. Secara hierarki, surat edaran berada pada tingkatan paling bawah dalam peraturan organisasi NU.

 

"SE tidak boleh menciptakan norma baru atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Perkumpulan NU," ujar Amin.

 

Amin menjelaskan bahwa Risalah Rapat Harian Syuriah juga telah melampaui kewenangan yang diatur Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. 

 

Sementara itu, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan status KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. 

 

"Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (27/11/2025).