Wamenkum Klarifikasi soal Pasal Demonstrasi dalam KUHP yang Jadi Sorotan Publik
Senin, 5 Januari 2026 | 13:00 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej saat menyampaikan sejumlah klarifikasi dan penjelasan mengenai KUHP baru di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Tangkapan layar Youtube Kementerian Hukum)
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan klarifikasi terkait Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelaksanaan demonstrasi dan belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak mewajibkan izin, melainkan sebatas pemberitahuan kepada kepolisian.
Eddy menjelaskan, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, pemberitahuan kepada aparat keamanan justru diperlukan sebagai langkah antisipatif, salah satunya untuk mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
"Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan izin," kata Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan Pasal 256 KUHP baru berangkat dari pengalaman konkret di lapangan. Eddy mencontohkan peristiwa di Sumatra Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi hingga berujung pada meninggalnya pasien di dalam kendaraan tersebut.
"Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatra Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia (pasien) mati di dalam karena terhalang oleh demonstran," jelasnya.
Menurut Eddy, tujuan utama pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar kepolisian dapat mengatur jalannya aksi demonstrasi tanpa mengabaikan hak masyarakat lain sebagai pengguna jalan.
"Tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas demonstrasi. Kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi harus ingat ada hak dari pengguna jalan (lain)," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari sejumlah isu yang dibahas dalam penyusunan KUHP dan KUHAP, terdapat tiga isu utama yang hingga kini masih memicu perdebatan publik.
"Yang sering kita dengar sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua," jelasnya.
Supratman menegaskan, proses pembahasan produk hukum tersebut telah dilakukan secara intensif bersama DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.
"Terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana halnya yang dilakukan dalam penyusunan KUHAP hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya dan demikian pula halnya dengan koalisi masyarakat sipil," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Denda Kategori II dalam KUHP baru adalah paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.