Opini

War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa

Jumat, 10 April 2026 | 21:34 WIB

War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa

Umat Islam sedang berhaji (Foto: Humas Kemenhajar)

Ada wacana perubahan skema antrean haji di Indonesia. Wacana itu dipopulerkan dengan sebutan “war haji” yaitu siapa cepat melunasi biaya, dia berangkat lebih dulu. Sekilas gagasan itu tampak sebagai solusi praktis. Namun di balik kesederhanaannya, tersimpan persoalan serius: benturan antara efisiensi, kepastian hukum, dan rasa keadilan.


Selama ini, antrean haji di Indonesia bertumpu pada prinsip nomor porsi. Siapa mendaftar lebih dulu, dia yang berangkat lebih dulu. Prinsip ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik yang telah terbangun selama puluhan tahun.


Landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan pentingnya keteraturan, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mengutak-atik sistem antrean berarti menyentuh inti dari norma yang sudah dilembagakan.


Di titik inilah problem bermula. Skema “siapa cepat melunasi” menggeser logika dasar antrean: dari berbasis waktu pendaftaran menjadi berbasis kemampuan finansial. Pergeseran ini bukan perubahan teknis, melainkan perubahan prinsipil yang berpotensi meruntuhkan asas kepastian hukum.


Lebih jauh, skema ini membuka ruang diskriminasi. Mereka yang memiliki dana lebih akan melaju ke depan, sementara pendaftar lama—yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun—berisiko tersalip. Dalam pelayanan publik, praktik semacam ini sulit diterima sebagai kebijakan yang adil.


Dari sisi hukum, implikasinya tidak sederhana. Jamaah yang telah mengantongi nomor porsi memiliki apa yang dalam doktrin hukum disebut sebagai legitimate expectation—harapan yang sah atas keberangkatan sesuai urutan. Mengabaikan harapan ini sama saja membuka pintu sengketa.


Peran Kementerian Haji Republik Indonesia—sebagai transformasi kelembagaan dari fungsi penyelenggaraan haji sebelumnya—pun menjadi sorotan. Sebagai penyelenggara, pemerintah dapat dianggap melanggar kewajiban administratif jika mengubah aturan tanpa mekanisme transisi yang jelas dan adil. Tuduhan wanprestasi administratif bukan hal yang mustahil.


Risiko sengketa bahkan berpotensi meluas. Dengan panjangnya daftar tunggu haji di Indonesia, perubahan skema dapat memicu gugatan massal. Bukan hanya di pengadilan tata usaha negara, melainkan juga melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi.


Dampaknya juga merembet ke pengelolaan dana. Badan Pengelola Keuangan Haji selama ini mengandalkan stabilitas antrean untuk menjaga keseimbangan arus keuangan. Perubahan mendadak berisiko mengganggu desain pengelolaan tersebut.


Di level teknis, bank penerima setoran akan menghadapi tekanan operasional. Lonjakan pelunasan dalam waktu singkat bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal akurasi dan akuntabilitas. Dalam situasi sengketa, posisi bank pun tak sepenuhnya aman dari sorotan.


Memang, tidak ada kebijakan yang sepenuhnya tertutup dari perubahan. Skema berbasis pelunasan bisa saja dipertimbangkan. Namun, itu hanya mungkin jika ditempuh melalui jalur yang sah—revisi undang-undang, bukan sekadar keputusan administratif.


Lebih penting lagi, perubahan harus disertai desain transisi yang melindungi hak jamaah lama. Tanpa itu, kebijakan hanya akan memperlebar ketimpangan sekaligus menggerus kepercayaan publik yang selama ini dijaga dengan susah payah.


Kita memerlukan pikiran jernih bahwa ibadah haji bukan sekadar urusan logistik dan pembiayaan. Ia menyangkut rasa keadilan. Menjadikan kecepatan membayar sebagai tiket untuk mendahului antrean bukan hanya soal kebijakan yang tergesa, tetapi juga soal keberpihakan: apakah negara masih berdiri di atas prinsip keadilan, atau mulai tunduk pada logika siapa yang paling mampu membayar.


M. Ishom el Saha, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten