Regulasi Dam Haji 2026 Disiapkan, Peternak Lokal Berpeluang Terlibat
NU Online · Jumat, 20 Februari 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penyembelihan dam haji melalui regulasi yang tengah disiapkan untuk penyelenggaraan Haji 2026. Kebijakan ini diharapkan menjamin kepastian syariah dan akuntabilitas pelaksanaan ibadah, sekaligus membuka peluang pemberdayaan peternak lokal di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pelaksanaan dam selama ini kerap menghadapi kendala operasional di Tanah Suci, seperti keterbatasan waktu dan area penyembelihan.
“Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
Kemenhaj menegaskan, keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi pilihan fikih, melainkan memastikan setiap opsi terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.
Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai regulator dengan menyiapkan payung hukum yang jelas, fasilitator melalui mekanisme pelaksanaan yang transparan, serta pelindung yang menjamin kepastian hukum dan kesesuaian syariah.
“Orientasi kami sederhana, jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegasnya.
Respons atas Dinamika Haji Modern
Puji menjelaskan, dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam.
Proses penyembelihan yang terpusat di Mina dan Makkah dalam waktu terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area hingga kepadatan distribusi.
Menyikapi kondisi tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan berbasis maqashid syariah, yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, serta memastikan ibadah jemaah tetap sah dan tertib.
Puji menyebut kebijakan ini memiliki dasar ilmiah kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat. Pandangan tersebut juga diperkuat fatwa Lajnah Daimah dan pemikiran ulama kontemporer Wahbah Az-Zuhaili.
“Perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak,” ungkapnya.
Pentingnya Payung Hukum
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. “Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah,” jelasnya.
Skema Pelaksanaan
Setelah regulasi ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model pelaksanaan. Pertama, model institusional melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.
Kedua, model partisipatif yang memungkinkan jemaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.
Menurut Puji, pelaksanaan dam di Tanah Air sesuai regulasi diproyeksikan memberi manfaat berkelanjutan, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, penguatan ekonomi peternak lokal, hingga dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.
Kebijakan ini, lanjutnya, menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj agar ibadah jemaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat.
Kemenhaj juga mengimbau para pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fiqih secara arif dan saling menghormati. “Negara hadir untuk memastikan setiap jemaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan bermartabat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua