Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melibatkan Muslimat NU untuk penciptaan Kader Keamanan Pangan yang dapat berperan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin peduli dan mampu memilih dan mengkomsumsi pangan yang aman selanjutnya terwujud sumber daya manusia sehat dan unggul. (Foto: BPOM)
Keamanan pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketahanan pangan. Menurut Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Prediksi global dari WHO Foodborne Disease Burden Epidemiology Reference Group (FERG) pada 2007-2017, penyakit bawaan makanan menyebabkan 600 juta penyakit, 420.000 kematian, dan 33 juta Disability Adjusted Life Years (DALYs) pada tahun 2010.
Pemberdayaan masyarakat adalah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang bersifat people centered, participatory, empowerment and sustainable (Noor, 2011). Terdapat 3 kerangka upaya pemberdayaan masyarakat, yaitu enabling, empowering, dan protecting.
Dalam pemberdayaan masyarakat harus melibatkan pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan di luar lingkungan masyarakat, Lembaga masyarakat yang tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri, misalnya PKK, BPD, karang taruna (Noor, 2011).
Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat di bidang keamanan pangan yang bertujuan masyarakat dapat memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman, bermutu dan bergizi melalui pembentukan Kader Keamanan Pangan. Kader Keamanan Pangan ini berperan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin peduli dan mampu memilih dan mengkomsumsi pangan yang aman selanjutnya terwujud sumber daya manusia sehat dan unggul.
Kurikulum pelatihan Kader Keamanan Pangan akan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keamanan Pangan level 4, meliputi 3 unit kompetensi, yaitu:
(1) Mengidentifikasi Penandaan/Label Pangan Olahan,
(2) Menggunakan Aplikasi Pelaporan Pangan Olahan dan
(3) Melakukan Bimbingan Teknis dan atau Sosialisasi Keamanan Pangan.
Pemeliharaan kompetensi Kader Keamanan Pangan dilakukan melalui penyegaran materi/ pengawalan Kader Keamanan Pangan, pemberian informasi melalui jalur media sosial (IG,WAG) serta webinar keamanan pangan.
Penulis: Ratna Wulandari, S.F, Apt.,M.Sc
Editor: Kendi Setiawan