Subdomain

Asistensi Regulasi kepada Pemda tentang Peraturan Badan POM terkait Industri Rumah Tangga Pangan

Ahad, 29 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan tiga aturan terkait obat dan makanan. Pertama, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Kedua, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2906 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.

 

Ketiga, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2907 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

 

Peraturan-peraturan tersebut merupakan panduan bagi Pemerintah Daerah Kabpaten/Kota dalam melakukan pengawasan pre-market yaitu perizinan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

 

Di dalam tiga peraturan di atas diatur bagaimana alur perizinan, persyaratan baik terkait perizinan maupun sarana, jenis pangan yang diperbolehkan didaftarkan untuk mendapatkan nomor P-IRT, tata cara penomoran P-IRT, tata cara penyuluhan keamanan pangan, tata cara pemeriksaan sarana dan lain-lain.


Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan secara rutin melakukan Asistensi Regulasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan agar dapat melaksanakan perizinan dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Badan POM.

 

Selain itu kegiatan Asistensi Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pengawasan IRTP, menjaring komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan sesuai dengan NSPK dan sebagai forum diskusi untuk mendapatkan solusi bagi kendala dan hambatan dalam perizinan serta forum sosialisasi perkembangan regulasi dan isu-isu keamanan pangan terkini.

 

Pada Tahun 2021, Kegiatan Asistensi Regulasi dilakukan secara offline dan atau online untuk seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, sekaligus dilakukan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja bagi Kabupaten/Kota yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan.

 

DAK ini merupakan dana yang dialokasikan ke daerah dalam rangka membiayai operasional kegiatan pengawasan Obat dan Makanan termasuk perizinan IRTP. Dengan adanya Asistensi Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan pemerintah terhadap keamanan produk IRTP yang beredar. Produk IRTP aman, konsumen sehat dan terlindungi.

 

Penulis: Devi Riani, ST, M.Si
Editor: Kendi Setiawan