Tokoh

Pemikiran Tokoh NU: KH. Abdurrahman Wahid dan Pribumisasi Islam

Selasa, 10 Maret 2026 | 13:30 WIB

Pemikiran Tokoh NU: KH. Abdurrahman Wahid dan Pribumisasi Islam

Poto Gus Dur.

Perjumpaan antara ajaran Islam dan realitas sosial selalu melahirkan dinamika pemikiran. Islam hadir dengan seperangkat norma yang bersumber dari wahyu, sementara masyarakat hidup dalam ruang budaya, tradisi, dan sejarah yang beragam. Ketegangan antara teks normatif dan konteks sosial sering kali tidak terhindari. Dalam situasi inilah dibutuhkan kerangka metodologis yang mampu menjembatani keduanya secara proporsional.


Gagasan Pribumisasi Islam yang diperkenalkan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menawarkan pendekatan tersebut. Ia tidak memosisikan agama dan budaya sebagai dua entitas yang saling menegasikan. Sebaliknya, ia menempatkan keduanya dalam hubungan dialogis. Ajaran Islam tetap berpegang pada nash sebagai sumber utama, namun penerapannya mempertimbangkan kondisi lokal, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan zaman.


Munculnya Pemikiran Pribumisasi Islam

Sebelum istilah Islam Nusantara dirumuskan dan diperdebatkan secara luas seperti saat ini, Gus Dur telah lebih dahulu mengemukakan gagasan serupa melalui konsep Pribumisasi Islam pada dekade 1980-an.

 

Ia menempatkan Pribumisasi Islam sebagai kesadaran bahwa Islam di Indonesia memiliki karakter khas yang berbeda dari ekspresi Islam di kawasan dunia lain. Perbedaan tersebut lahir dari interaksi ajaran Islam dengan konteks sosial dan budaya setempat. (Hasbillah dkk, Deradikalisasi Islam Indonesia: Studi Pemikiran Islam Nahdlatul Ulama, [Bandung, UIN Sunan Gunung Djati: 2016], halaman 53)


Melalui gagasan tersebut, Gus Dur mengkritik gejala yang ia sebut sebagai Arabisme. Arabisme dipahami sebagai kecenderungan menyeragamkan ekspresi keagamaan dengan simbol, bahasa, dan budaya Timur Tengah. Praktik ini tampak pada perubahan bentuk arsitektur masjid menjadi berkubah, penggantian istilah lokal dengan istilah Arab, serta penguatan simbol budaya asing yang dianggap lebih islami.


Menurutnya, kecenderungan tersebut berpotensi memutus keterikatan umat dengan akar budayanya dan mengabaikan kebutuhan sosial yang berbeda. Ia menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia tidak selalu selaras dengan pola ekspresi keagamaan yang berkembang di Timur Tengah.


Ia mencontohkan: “Masjid beratap genteng, yang serat dengan simbolisasi lokalnya sendiri di negeri kita, dituntut untuk dikubahkan. Budaya Wali Songo yang serba Jawa, Sudati Aceh, Tabut, Pariaman, didesak ke pinggiran oleh qasidah berbahasa Arab dan juga MTQ yang berbahasa Arab. Bahkan ikat kepala lokal harus mengalah kepada sorban merah putih model Yasser Arafat,” (Abdurrahman Wahid, Tuhan Tidak Perlu Dibela, [Yogyakarta: Lkis, 2000], halaman 90)


Pribumisasi Islam yang dimaksud Gus Dur adalah proses kontekstualisasi ajaran Islam ke dalam kebudayaan lokal tanpa mengubah substansi normatifnya. Penyesuaian dilakukan pada ranah sosial dan kultural, bukan pada aspek akidah dan ibadah mahdhah. Islam tetap merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah dalam bahasa aslinya. Tidak terdapat keharusan mengganti teks suci dengan bahasa daerah dalam ritual formal. Adaptasi dilakukan pada tingkat simbol, ekspresi budaya, dan praktik sosial.


Dalam kerangka tersebut, Gus Dur menolak formalisme yang menyeragamkan bahasa, simbol, dan pola keberagamaan. Ia menegaskan bahwa pembaruan tidak boleh mengaburkan batas antara esensi agama dan ekspresi budaya. Otoritas wahyu harus tetap terjaga. Terjemahan Al-Qur’an, misalnya, berfungsi sebagai instrumen pemahaman, bukan sebagai pengganti teks wahyu.

 

Oleh karena itu, Pribumisasi Islam tidak dapat dipahami sebagai upaya liberalisasi norma agama. Konsep ini merupakan strategi metodologis agar norma agama mampu berdialog dengan realitas sosial. Pendekatan tersebut membuka ruang bagi fiqih dan ushul fiqih untuk mengelola relasi antara nash dan adat melalui mekanisme istinbath dan pertimbangan kemaslahatan. Dengan demikian, kemurnian ajaran tetap terpelihara, sementara ekspresi sosialnya berakar pada kebudayaan lokal. (Abdurrahman Wahid, Pribumisasi Islam dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im Saleh, eds., Islam Indonesia Menatap Masa Depan, [Jakarta, P3M: 1989], halaman 85).

 

Berdasarkan uraian tersebut, Pribumisasi Islam dapat dipahami sebagai proses historis yang membentuk corak Islam Nusantara. Konsep ini merupakan perspektif metodologis dalam membaca ajaran Islam melalui konteks kawasan tertentu yang mengalami dialektika dengan tradisi setempat. Secara operasional, langkahnya meliputi dialog antara fiqih dan adat, serta pengembangan aplikasi nash melalui penafsiran yang mempertimbangkan kondisi sosial. (Komaruddin Hidayat, Menjadi Indonesia, 13 Abad Eksistensi Islam di Bumi Nusantara, [Jakarta, Mizan: 2006], halaman 690).

 

Dialog antara Fiqih dan Adat

Sebagai perspektif metodologis, Pribumisasi Islam bertujuan menghadirkan ajaran Islam dalam realitas sosial secara kontekstual. Upaya tersebut dilakukan melalui dialog yang akomodatif, adaptif, dan transformatif. Orientasinya bukan mengubah substansi hukum agama, melainkan merekonstruksi penerapannya agar sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang berkembang secara parsial. Dengan pendekatan ini, hukum agama dapat memberi kontribusi nyata bagi pembentukan kerangka operasional kehidupan sosial umat.


Dalam kerangka tersebut, Gus Dur menggunakan pola dialektika antara teks keagamaan dan realitas masyarakat. Masyarakat telah memiliki pengalaman historis dan perspektif kultural dalam menghadapi persoalan hidup. Oleh sebab itu, hubungan antara fiqih dan budaya tidak ditempatkan dalam posisi konfrontatif. Ia berupaya membangun relasi yang harmonis serta meredakan ketegangan yang kerap muncul antara norma fikih dan praktik sosial.


Dari kerangka dialektis tersebut lahir konsep Pribumisasi Islam. Gus Dur menegaskan bahwa wahyu harus dipahami dengan mempertimbangkan dimensi lokalitas dan temporalitas yang melingkupinya. Setiap masyarakat memiliki konteks sejarah yang berbeda. Karena itu, faktor kontekstual perlu diperhitungkan dalam proses pemaknaan dan penerapan ajaran. (Abd A’la, Ijtihad Islam Nusantara, Refleksi Pemikiran dan Kontekstualisasi Ajaran Islam di Era Globalisasi dan Liberalisasi Informasi, [Surabaya, PW LTN NU: 2018], halaman 137).


Islam merupakan agama hukum. Karakter normatif dan legal formal melekat kuat dalam tradisinya. Namun, perkembangan realitas sosial selalu menghadirkan dinamika baru. Di sinilah muncul persoalan mendasar, yaitu bagaimana mempertemukan norma agama yang bersifat legal formal dengan kenyataan hidup yang terus berubah. Pertanyaan ini menjadi tantangan berkelanjutan dalam sejarah pemikiran Islam.


Gus Dur menilai bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah terdapat ruang internalisasi yang memungkinkan penyesuaian di setiap wilayah. Proses tersebut memanfaatkan perangkat ushul fiqih dan kaidah fiqih sebagai instrumen metodologis. Melalui perangkat itu, norma dapat ditafsirkan dan diaplikasikan tanpa kehilangan legitimasi syar’i. (Abdurrahman Wahid, Nilai-nilai Normatif dan Re-aktualisasi Ajaran dalam Islam, [Jakarta, Pustaka Pelajar Bersama: 1987, halaman 17)


Dalam ushul fiqih dikenal kaidah al-'adah muhakkamah yang menyatakan bahwa adat dapat menjadi pertimbangan hukum. Gus Dur kerap mengemukakan contoh praktik adat perpantangan di Banjarmasin dan sistem gono-gini di Yogyakarta serta Surakarta. Dalam praktik tersebut, harta rumah tangga dipandang sebagai hasil perolehan bersama suami dan istri. Ketika salah satu meninggal, harta itu terlebih dahulu dipisahkan menjadi dua bagian. Separuh menjadi hak pasangan yang masih hidup, sedangkan separuh lainnya dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam.


Model ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan waris klasik. Para ulama merestui praktik tersebut, meskipun tidak menempatkannya sebagai bentuk utama penyelesaian hukum. Ketentuan syara’ tetap dipandang sebagai rujukan pokok. Namun, penyesuaian tersebut tidak dianggap melanggar prinsip, bahkan dinilai sebagai adnal qaulaini atau pendapat dengan kualitas kedua yang tetap sah secara fiqih. (Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Demokrasi, [Jakarta, The Wahid Institute: 2006], halaman 251)


Melalui dialog antara fiqih dan adat tersebut, Pribumisasi Islam memperlihatkan bahwa norma yang bersumber dari wahyu dapat berinteraksi dengan tradisi lokal melalui mekanisme rekonsiliasi yang sehat. Agama tidak diletakkan sebagai kekuatan yang meniadakan budaya, dan budaya tidak diberi ruang untuk mengubah substansi hukum. Pribumisasi Islam menempatkan kebutuhan lokal sebagai pertimbangan dalam perumusan dan penerapan hukum, tanpa menggeser prinsip dasar ajaran.


Pengembangan Aplikasi Nash

Abdullah Saeed menempatkan Gus Dur sebagai figur penting dalam kontekstualisasi nilai universal Al-Qur’an dan Hadis. Penilaian serupa disampaikan Djohan Effendi. Ia menyatakan bahwa melalui gagasan Pribumisasi Islam, Gus Dur menegaskan urgensi kontekstualisasi ajaran dalam kehidupan umat. (Djohan Effendi, Pembaruan tanpa Membongkar Tradisi, Wacana Keagamaan di Kalangan Generasi Muda NU Masa Kepemimpinan Gus Dur, [Jakarta, Kompas: 2010], halaman 116).


Gus Dur memahami bahwa dalam hukum Islam terdapat prinsip yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Adat dan budaya tidak memiliki otoritas untuk mengubah nash. Perubahan hanya dimungkinkan pada ranah penerapan atau aplikasinya. Dalam konteks inilah pengembangan dilakukan. Aplikasi hukum dapat berubah mengikuti dinamika sosial, sementara teks normatif tetap dipertahankan. (Abdurrahman Wahid, halaman 85-86)


Contoh klasik terlihat dalam ketentuan zakat fitrah. Nabi Muhammad tidak menetapkan beras sebagai komoditas zakat, melainkan gandum. Para ulama kemudian memahami gandum sebagai qut al-balad, yaitu makanan pokok suatu wilayah. Berdasarkan definisi tersebut, masyarakat Indonesia mengganti gandum dengan beras sebagai makanan pokok. Substansi kewajiban zakat tidak berubah. Yang berubah adalah objek aplikasinya sesuai konteks lokal.


Dari keseluruhan uraian tersebut, terlihat bahwa Pribumisasi Islam yang digagas Gus Dur bertumpu pada dua poros utama, yaitu dialog antara fiqih dan adat serta pengembangan aplikasi nash. Keduanya menunjukkan bahwa ajaran Islam memiliki perangkat metodologis yang memadai untuk merespons perubahan sosial tanpa harus mengorbankan prinsip normatifnya. Nash tetap menjadi rujukan otoritatif, sementara penerapannya terbuka terhadap pembacaan kontekstual.


Pendekatan ini menegaskan bahwa ketegangan antara teks dan realitas bukan alasan untuk mempertentangkannya. Sebaliknya, keduanya harus dipertemukan melalui ijtihad yang bertanggung jawab. Ushul fiqih, kaidah fiqih, dan pertimbangan kemaslahatan menjadi instrumen untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dan operasional dalam kehidupan masyarakat. Wallahu a'lam.


Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.