13 Tahun MK 35, Pengakuan Masyarakat Adat Dinilai Belum Hadirkan Keadilan Ekologis
NU Online · Kamis, 21 Mei 2026 | 05:30 WIB
Diskusi Publik bertajuk 13 Tahun MK 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat, Selasa (19/5/2026). (Foto: dok AMAN Indonesia)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tiga belas tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) dikeluarkan, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, serta kekerasan atas nama pembangunan.
Direktur SDGs Center Universitas Padjadjaran, Zuzy Anna, menilai implementasi Putusan MK 35 masih berjalan lambat dan belum menyentuh keadilan ekologis maupun ekonomi secara nyata.
Menurutnya, putusan tersebut telah mengubah paradigma hukum kehutanan nasional dari “hutan adat adalah hutan negara” menjadi “hutan adat bukan hutan negara”. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan.
“Problem terbesar Indonesia bukan ketiadaan hukum, tetapi kegagalan rekognisi,” ujarnya dalam Diskusi Publik bertajuk 13 Tahun MK 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat, Selasa (19/5/2026).
Zuzy menilai negara masih cenderung menggunakan pendekatan yang berpusat pada kontrol sumber daya alam, sementara pengakuan wilayah adat kerap berbenturan dengan kepentingan investasi.
“Konflik agraria, deforestasi, hingga kriminalisasi masyarakat adat masih terus terjadi,” katanya.
Ia juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dan reforma agraria berbasis pengakuan hak adat. Menurutnya, tanpa keadilan ekologis, keadilan ekonomi tidak akan tercapai.
“Pertanyaan terbesar hari ini bukan lagi apakah masyarakat adat diakui, tetapi apakah negara bersedia berbagi kuasa atas alam,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar empat juta hektare wilayah adat yang dirampas untuk proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, maupun penguasaan negara.
“Putusan MK 35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara seolah-olah sebagai pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup masyarakat adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari Putusan MK 35,” tegasnya.
Rukka mengatakan masyarakat adat sudah lama menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin.
“Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan UU Masyarakat Adat. Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ucapnya.
Terpopuler
1
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
2
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil: Kekayaan RI Banyak Lari ke Luar Negeri
3
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
4
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
5
Menhan RI Ungkap AS Pernah Minta Izin Lintasi Wilayah Udara Indonesia
6
Rupiah Terus Melemah, Anggota DPR Minta Gubernur BI Mundur dari Jabatan
Terkini
Lihat Semua