13 Tahun MK 35, Pengakuan Masyarakat Adat Dinilai Belum Hadirkan Keadilan Ekologis
NU Online Ā· Kamis, 21 Mei 2026 | 05:30 WIB
Diskusi Publik bertajuk 13 Tahun MK 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat, Selasa (19/5/2026). (Foto: dok AMAN Indonesia)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tiga belas tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) dikeluarkan, masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, serta kekerasan atas nama pembangunan.
Direktur SDGs Center Universitas Padjadjaran, Zuzy Anna, menilai implementasi Putusan MK 35 masih berjalan lambat dan belum menyentuh keadilan ekologis maupun ekonomi secara nyata.
Menurutnya, putusan tersebut telah mengubah paradigma hukum kehutanan nasional dari āhutan adat adalah hutan negaraā menjadi āhutan adat bukan hutan negaraā. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan.
āProblem terbesar Indonesia bukan ketiadaan hukum, tetapi kegagalan rekognisi,ā ujarnya dalam Diskusi Publik bertajuk 13 Tahun MK 35: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat, Selasa (19/5/2026).
Zuzy menilai negara masih cenderung menggunakan pendekatan yang berpusat pada kontrol sumber daya alam, sementara pengakuan wilayah adat kerap berbenturan dengan kepentingan investasi.
āKonflik agraria, deforestasi, hingga kriminalisasi masyarakat adat masih terus terjadi,ā katanya.
Ia juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dan reforma agraria berbasis pengakuan hak adat. Menurutnya, tanpa keadilan ekologis, keadilan ekonomi tidak akan tercapai.
āPertanyaan terbesar hari ini bukan lagi apakah masyarakat adat diakui, tetapi apakah negara bersedia berbagi kuasa atas alam,ā katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar empat juta hektare wilayah adat yang dirampas untuk proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, maupun penguasaan negara.
āPutusan MK 35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara seolah-olah sebagai pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup masyarakat adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari Putusan MK 35,ā tegasnya.
Rukka mengatakan masyarakat adat sudah lama menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin.
āJika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan UU Masyarakat Adat. Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,ā ucapnya.
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kesehatan dengan Berolahraga, Ikhtiar Menjaga Amanah dari Allah
4
Gus Rozin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Bawa Misi Benahi Organisasi
5
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
6
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
Terkini
Lihat Semua