Warta

Deplu Harap Dunia Internasional Tak Terpancing Kasus Kartun Nabi

Jumat, 21 November 2008 | 22:20 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Luar Negeri (Deplu) RI berharap pihak dunia internasional tidak terpancing munculnya kasus kartun Nabi Muhammad di blog dengan alamat http://lapotuak.wordpress.com".

"Kita harap tidak terprovokasi dengan kasus itu, ...reaksinya sejauh ini lebih besar dari dalam negeri daripada di luar negeri," kata Teuku Faizasyah Faiza, Juru Bicara Deplu, dalam jumpa pers di Kantor Deplu, Jakarta, Jumat (21/11).<>

Faiza mengatakan, reaksi dari pihak luar hingga saat ini tidak banyak, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang memberikan reaksi atas kartun itu. "Penanganan saat ini lebih oleh pihak kepolisian, sejauh ini tidak ada keterlibatan Deplu. Namun, jika dibutuhkan, Deplu akan memfasilitasi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya akan melacak blog yang memuat kartun yang dinilai menghina Nabi Muhammad. Nuh mengatakan pelakunya dapat dijerat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau KUHP.

"Karena kalau menyebarkan Sara (suku, agama dan ras) penghinaan memang harus ditindak karena melanggar hukum," katanya.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mutammimul Ula mengatakan umat Islam merasa diserang dengan dimuatnya kartun Nabi Muhammad yang dilecehkan.

Dia mengharapkan umat Islam jangan sampai terpancing untuk main hakim sendiri. "Bila ini dibiarkan akan mengancam keharmonisan kehidupan beragama yang selama ini telah terbentuk," katanya.

Apalagi situs tersebut terkesan dibuat oleh orang Batak karena nama situs tersebut dari bahasa Batak Toba, yaitu, Lapo Tuak yang artinya Warung Tuak.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, juga mengatakan pihaknya saat ini sedang melacak pembuat komik tersebut. "Semoga secepatnya bisa diketahui siapa pembuat komik itu, dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. (ant)


Terkait