Warta

DPR RI: UU Kebebasan Beragama Bisa Gantikan SKB 1/1969

Selasa, 27 Desember 2005 | 03:01 WIB

Surabaya, NU Online
Komisi VIII DPR RI siap mengusulkan UU Kebebasan Beragama untuk menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang "Pendirian Rumah Ibadah" yang saat ini disempurnakan pemerintah.

"Kalau SKB dianggap terlalu kecil untuk mengatur kehidupan umat beragama, kami tak keberatan untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan SKB menjadi UU Kebebasan Beragama," kata ketua Komisi VIII (bidang Kesra) DPR RI Hazrul Azwar SH dalam seminar di IAIN Sunan Ampel Surabaya, Senin.

<>

Ia mengemukakan hal itu saat berbicara dalam seminar nasional bertajuk "SKB Mendagri dan Menag Nomor 1/1969, antara Realitas dan Idealitas" di kampus IAIN Surabaya dengan pembicara lain Pdt Simon Filantropha (Kristen) dan Drs Muhammad Zakki MSi (ketua IKUB/Ikatan Kerukunan Umat Beragama Jatim).

Menurut Hazrul Azwar, SKB 1/1969 tentang "Pendirian Rumah Ibadah" yang saat ini dalam proses penyempurnaan menjadi rancangan SKB Menag dan Mendagri tentang "Pembinaan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Pembentukan Forum KUB, dan Pendirian Rumah Ibadat Daerah" hendaknya diterima untuk sementara waktu.

"Yang jelas, kalau kami dari DPR RI sudah menerima rancangan SKB dari Mendagri dan Menag itu, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat terlebih dulu agar SKB yang baru nantinya tidak justru menjadi sumber konflik umat beragama yang baru pula," kata  mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara itu.

Ia menjelaskan pengaturan soal kehidupan beragama di Indonesia hendaknya dipahami sebagai kekhasan Indonesia, sebab eksistensi Departemen Agama (Depag) sendiri juga merupakan kekhasan Indonesia yang tidak akan ditemui di negara lain, bahkan Arab Saudi sendiri hanya memiliki Departemen Haji dan Wakaf.

"Sampai sekarang saya tidak tahu alasan pembentukan Depag, tapi alasan pemerintah untuk mengatur kehidupan beragama seperti melalui SKB adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama itu sendiri dari gangguan kalangan umat beragama, seperti Ahmadiyah yang merusak nilai dasar agama Islam atau paham Kristen berdasar etnis di Sumut yang merusak nilai dasar agama Kristen," katanya.

Pandangan agak berbeda datang dari pembicara lain Pdt Simon Filantropha dari GKI Mojokerto. "Yang jadi soal adalah Forum KUB yang ada mulai dari propinsi hingga ke kecamatan akan menjadi lembaga sakti yang justru akan menjadi sumber konflik baru, sebab Kristen sendiri mempunyai banyak ordo, lalu siapa yang mewakili di dalam forum itu," katanya.

Menurut tokoh agama Kristen di Jatim itu, kerukunan itu sendiri merupakan nilai hidup, karena itu jika kerukunan tersebut diformalkan akan justru mengesankan "birokratisasi" agama. "Karena itu kalau kita mau serius mengatur kehidupan beragama, saya kira akan lebih baik membuat UU Kebebasan Beragama saja," katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya setuju saja jika ada SKB, namun SKB harus dikaji ulang dengan melibatkan sebanyak mungkin pemuka agama di tingkat daerah. "Kalau diatur dengan semangat kebersamaan tentu akan lebih baik, tapi kalau tidak mungkin ya sebaiknya dibuat dalam bentuk UU saja," katanya.

Senada dengan itu, ketua IKUB (Ikatan Kerukunan Umat Beragama) Jatim Drs Muhammad Zakki MSi menyatakan konflik umat beragama sesungguhnya tidak ada dalam tataran realitas di lapangan, kecuali konflik umat beragama yang sengaja diada-adakan.

"Saya justru mencurigai konflik agama diciptakan untuk menghindarkan masyarakat dari konflik yang besar seperti kenaikan harga BBM, apalagi pemerintah hanya mengatur kehidupan umat beragama dengan SKB yang mengesankan ketidakseriusan. Kalau mau serius ya buat UU saja," kata alumnus IAIN Surabaya itu.(ant/mkf)


Terkait