Warta

FSPI: Kasus Pasuruan Jadi ‘Pintu Masuk’ Penyelesaian Sengketa Tanah

Jumat, 8 Juni 2007 | 06:36 WIB

Jakarta, NU Online
Kasus penembakan warga sipil oleh anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) di Desa Alastlogo, Lekok, Pasuruan (30/5) lalu, seharusnya menjadi ‘pintu masuk’ bagi penyelesaian berbagai macam kasus sengketa tanah yang terjadi selama ini.

Demikian dikatakan Ahmad Ya’kub, Wakil Studi Kebijakan dan Kampanye Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) kepada NU Online ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (7/6) kemarin.

<>

Menurut Ya’kub, kasus Pasuruan yang menewaskan 4 warga sipil itu jangan sampai berkembang menjadi isu yang menghadap-hadapkan aparat keamanan (TNI dan Kepolisian) dengan masyarakat. Pasalnya, ia melihat kecenderungan seperti itulah yang terjadi saat ini.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Padahal, kata Ya’kub, seperti dijelaskan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) nomer 5 tahun 1960, TNI dan Polri seharusnya menjadi pendukung bagi upaya pelaksanaan reformasi agraria.

“Jadi, TNI dan Polri seharusnya menjadi pendukung terlaksananya reformasi agraria, bukan bermusuhan atau berhadap-hadapan dengan rakyat, seperti kecenderungan pada kasus Pasuruan ini,” terangnya.

Ia mencontohkan pelaksanaan reformasi agraria di Jepang, Korea Utara dan Venezuela. “Di negara-negara itu, aparat keamanan menjadi pendukung terlakasananya reformasi agraria,” tandasnya.

Namun demikian, lanjutnya, di Indonesia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan reformasi agraria tersebut, di antaranya, terpisahnya aparat keamanan dan pengusaha dalam berbagai urusan pertanahan serta dukungan penuh TNI-Polri bagi upaya redistribusi tanah kepada rakyat.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ya’kub mengaku setuju atas beberapa usulan sejumlah pihak tentang pemindahan lokasi pusat latihan tempur TNI dari pulau Jawa ke luar Jawa. “Kalau bisa dipindahkan di pulau-pulau terluar yang kita (Indonesia) miliki,” tandasnya.

Menurutnya, hal itu akan lebih baik, selain untuk mengurangi konflik tanah yang melibatkan warga sipil, juga dalam rangka menjaga dan mengamankan pulau-pulau terluar Indonesia yang selama ini tidak terjangkau pengamatan aparat keamanan. (rif)


Terkait