Jakarta, NU Online
Menindaklanjuti surat edaran PBNU nomor 726/B.11.03/11/2006 tentang pembentukan kepengurusan Pagar Nusa ditingkat wilayah dan cabang NU, panitia kongres Pagar Nusa kembali mengingatkan agar susunan kepengurusan tersebut segera dikirimkan ke PBNU.
“Kita berharap surat SK kepangurusan tersebut sudah sampai di PBNU tanggal 8 Juni mendatang. Jika tidak, mereka tak akan diikutkan sebagai peserta kongres,” tutur sekretaris panitia kongres Mujtahidur Ridho di Gd. PBNU, Selasa.<<>/font>
Sampai saat ini baru 16 wilayah kepengurusan Pagar Nusa. Namun, ada juga cabang yang sudah terbentuk sementara wilayahnya belum ada seperti di Irian Jaya. Pembentukan kepengurusan ini dirasa sangat penting untuk kesuksesan acara agar supaya tidak ada peserta yang tak terdaftar atau illegal.
Kongres ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan. Sebelumnya, status Pagar Nusa adalah sebagai lembaga atau departemen NU. Keputusan Muktamar NU di Boyolali akhir 2004 lalu memutuskan perubahan status Pagar Nusa menjadi badan otonom.
Sebelumnya sudah diadakan acara pra kongres yang membahas masalah peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi di Ponpes Ciganjur. Acara ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya.
Status sebagai badan otonom NU memungkinkan Pagar Nusa mengatur masalah internalnya sendiri sementara untuk kebijakan keluar, masih harus mengikuti PBNU. (mkf)