Hingga kini nikah sirri sudah menjadi fenomena masyarakat namun kebanyakan mereka melakukannya tanpa memikirkan dampak bagi masa depan anak.
Nikah sirri akan menimbulkan problema setelah anak lahir. Sebab, anak hasil hubungan ini status nasabnya hanya pada ibu saja tidak bisa mendapatkan nasab pada ayah. Akibatnya hak-hak anak untuk mendapatkan warisan dari bapak terpotong.<>
Pernyataan ini disampaikan Dosen Pasca Sarjana Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang H Yusuf dalam acara seminar sehari bertema “Kajian Yuridis sosiologis dan problematika Nikah Sirri “ Di Gedung Serba Guna Kabupaten Jepara, Sabtu (6/6)lalu.
Acara yang digelar Program Pascasarjana Magister (S-2) Ilmu Hukun Unissula Semarang itu, selain H Yusuf hadir pula sebagai pembicara Ketua program Magister Hukum Unissula Prof Dr HM Ali mansyur SH SPN MHum dan Bupati Jepara H Hendro Martojo.
“Melihat dampak seperti itu, jelas akan merugikan anak. Kasihan bagi anak tidak akan memperoleh hak warisan di kemudian hari,” kata H Yusuf.
Begitu pula, tambahnya, ketika ada persoalan keluarga, pengadilan agama atau pemerintah, tidak bisa ikut campur dalam penyelesaian masalah itu.
“Sebab, nikah sirri ini tidak ada dalam catatan kantor urusan agama (KUA) ataupun kantor catatan sipil. Makanya lebih baik cerna dulu dampaknya sebelum menjalankan nikah sirri,” tambah H Yusuf.
Sementara menurut H M. Ali Mansyur, selama ini fenomena terjadinya nikah sirri lebih cenderung dilatarbelakangi berbagai masalah. Misalnya sudah terlanjur hamil, kepentingan materi yang bersifat sesaat, kepntingan politik dan ekonomi.
“Menikah yang didasari masalah dan kepentingan seperti itu, biasanya akan menimbulkan masalah baru setelah perkawinan,” jelasnya. (adb)