Warta

PBNU Syaratkan Tiga Hal Reformasi Kerjasama Pertambangan

Rabu, 24 Agustus 2011 | 12:01 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj pernah menyerukan agar Pemerintah segera melakukan reformasi kerjasama pertambangan dengan sejumlah perusahaan, terutama yang berasal dari luar negeri. Seiring kesanggupan Pemerintah untuk segera melakukannya, Kang Said, demikian Kiai Said biasa disapa, memberikan tiga syarat dalam reformasi tersebut.

"Saya tegaskan, desakan reformasi ini untuk kemaslahatan umat. Mereka yang ada di daerah dengan potensi tambang yang besar justru hidup penuh keterbatasan, itu harus dirubah," kata Kang Said di Kantor PBNU, Jl. Kramat Raya No.164, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2011.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kang Said saat menggelar buka puasa bersama dengan sejumlah kiai sepuh di kediaman pengusaha Chaerul Tanjung, awal pekan ini. "Saya sampaikan ini juga ke kiai. PBNU sudah mendesak Pemerintah agar memperbaiki nasib rakyatnya, terutama yang ada di daerah dengan potensi tambang besar," sambungnya. <>

Sejumlah kerjasama pertambangan yang dianggap tak wajar diantaranya dengan PT.INCO yang mengeksplorasi biji nikel, dimana Pemerintah hanya mendapatkan bagian sebesar 0,3% dari keuntungan. Selain itu pengajuan izin baru pertambangan PT.Freeport hingga 2040, setelah izin lama akan habis pada tahun 2020 mendatang juga dianggap tak wajar.

Untuk rencana Pemerintah menjalankan reformasi kerjasama pertambangan, Kang Said juga mengatakan, PBNU mensyaratkan 3 hal. Yaitu ekplorasi pertambangan harus memperhitungkan pembagian keuntungan yang adil, rentang waktu eksplorasi yang ada batasnya, serta luasan lokasi pertambangan yang diatur dengan mempertimbangkan dampak-dampak untuk masyarakat di sekitarnya.

"Inti dari semua itu adalah bagaimana Pemerintah tidak rugi dari kerjasama yang dilakukan. Jika Pemerintah mendapatkan keuntungan lebih, pemanfaatannya bisa dikembalikan untuk mensejahterakan masyarakat, terutama yang ada di sekitar lokasi pertambangan itu sendiri," tuntas Kang Said.

Penulis: Emha Nabil Haroen


Terkait