Pro kontra masih terus berlangsung, sehubungan dengan maraknya kasus penganiayaan TKW asal Indonesia. Kasus terbaru menimpa Sumiati binti Salan, TKW asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami penyiksaan berat di gunting bibir bagian atas, kulit tubuh dan kepalanya hilang terkelupas. TKW yang baru bekerja selama 3 bulan di Arab Saudi, dalam kondisi mengenaskan.
Menurut yang setuju dengan pengiriman TKW, karena mereka bisa menghasilkan devisa bagi negara, maka mereka termasuk pahlawan. Sementara bagi yang tidak setuju, pengiriman TKW ke luar negeri, dianggap menimbulkan madlarat atau bahaya dan fitnah bagi TKW sendiri dan keluarganya.
>
“Pengiriman TKW itu bisa masuk kategori hukum yang diharamkan karena bisa menimbulkan madlarat dan fitnah. Sebagaimana hasil Muktamar NU ke 29 di Cipasung Tasikmalaya, hukum mempekerjakan wanita itu Tafsil, kalau diduga terjadi fitnah, maka hukumnya haram dan dosa, takut terjadi fitnah hukumnya makruh dan aman dari fitnah, mendapat izin suami dan atau wali, maka hukumnya boleh,” kata ustadz Afroni MPd, pengasuh majlis taklim Al- Izzah, Krandon Kecamatan Margadana, kota Tegal,kepada NU Online, menanggapi maraknya pemberitaan penyiksaan terhadap TKW, Rabu (24/11).
Menurut Ustadz Afroni, pengiriman TKW keluar negeri banyak menimbulkan madlarat dibanding manfaatnya. Madlarat bagi dirinya sebagaimana disampaikan Rais Syuriyah PBNU KH Hasyim Muzadi, ada cara pandang berbeda soal pembantu utamanya di Arab Saudi yang bisa menimbulkan eksploitasi, sehingga hampir 90 persen PRT yang didominasi perempuan, disana bermasalah. "Kasus yang menimpa Sumiati dan Kikim Komalasari, TKW asal Cianjur Jawa Barat adalah buktinya," tegasnya.
Dalam beberapa referensi kitab kuning, lanjut Ustad Afroni, disebutkan bahwa keluarnya wanita dari rumah, termasuk dosa besar jika memang benar-benar akan terjadi fitnah. Sedangkan jika disertai dengan dugaan kuat adanya fitnah, maka hukumnya haram, namun bukan dosa besar. “Dari data dan fakta yang ada, pekerja wanita kita yang menjadi PRT kebanyakan bermasalah,” tandas Ustadz Afroni, aktifis NU yang juga dosen STAIN Pekalongan.
Berbeda ketika wanita yang bekerja secara professional di perusahaan, di apotik, menjadi dokter atau guru yang aman dari fitnah, tentu dibolehkan. “Ini saja masih tetap dimakruhkan sebagaimana keterangan kitab. Dan memang mencari nafkah itu sebaiknya masih dalam tempat yang berdekatan antara tempat tinggal dengan tempat bekerja sehingga tidak saling suudzon antara suami istri, karena kasus perselingkuhan dan perceraian juga banyak yang ditimbulkan karena istri bekerja di luar negeri,” katanya.
Afroni berharap kepada pemerintah untuk menata kembali dan meninjau ulang pengiriman TKI keluar negeri, misalnya dengan hanya membatasi laki-laki saja dan wanita yang betul-betul mumpuni baik secara SDM maupun pengalaman, sehingga kasus kekerasan TKW tidak akan terulang lagi. “Jangan bertindak setelah ada kasus,” pungkasnya. (fth)