Warta

SBY: Kembali ke UUD 45 Bukan Soal Keberanian

Kamis, 6 Juli 2006 | 10:31 WIB

Jakarta, NU Online
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pihak-pihak yang menginginkan agar UUD RI dikembalikan pada UUD 1945 tidak diajukan melalui dekrit presiden. Menurutnya, hal itu inkonstitusional.

"Tidak ada pasal yang mengatur bahwa presiden bisa mengeluarkan dekrit untuk perubahan UUD. Ini fundamental," kata presiden dalam sambutannya pada pembekalan kursus singkat Lemhannas angkatan XIV di Istana Negara Jakarta, Kamis (6/7).

<>

Pernyataan presiden SBY itu menyusul keinginan berbagai kalangan yang dikomandani oleh mantan presiden RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada hari peringatan Dekrit Presiden 5 Juli kemarin agar UUD yang telah diamandemen dikembalikan kepada UUD 1945 melalui dekrit presiden. UUD baru dinilai memunculkan banyak persoalan terutama terkait peguasaan negeri ini oleh pihak asing.

Dikatakan SBY, di dalam UUD yang berlaku saat ini, pada pasal 3 disebutkan MPR yang berwenang menetapkan UUD, bukan presiden. “Ini bukan masalah berani atau tidak berani, karena harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku," katanya.

Mengenai pikiran untuk kembali ke UUD 45 yang asli, Presiden mengatakan sebaiknya diserahkan pada kehendak rakyat sesuai tantangan jaman pada saat ini dan melalui prosedur yang benar. Menurutnya, jika dirasa UUD perlu dilakukan perubahan, sebaiknya dilakukan dengan "moratorium" untuk melihat kembali keberadaan UUD itu.

"UUD itu bukan berarti kitab suci agama, jadi bisa berubah sesuai perkembangan jaman. Tetapi perubahan itu harus menjadi kehendak kita semua, kehendak rakyat dan bangsa," katanya. (nam)


Terkait