Wawancara

Mewujudkan Kesejahteraan Umat Lewat Wakaf Uang

Kamis, 3 Maret 2016 | 09:00 WIB

Mewujudkan Kesejahteraan Umat Lewat Wakaf Uang

Ketua PP LWPNU H Mardini

Pengelolaan keuangan yang semakin maju dan kebutuhan masyarakat yang makin mendesak membuat prinsip wakaf mengubah orientasi dari wakaf barang-barang tak bergerak ke wakaf uang. Hal ini semata-mata bukan menafikan wakaf dalam bentuk barang tetap dan tidak bergerak, melainkan mengupayakan berbagai potensi wakaf dari para wakif yang tidak memiliki barang bergerak.

Dengan menggandeng lembaga penjamin simpanan (LPS) penerima wakaf uang (PWU), Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga NU lewat pemberdayaan wakaf uang. Berikut ini adalah wawancara NU Online dengan Ketua Pimpinan Pusat LWPNU H Mardini di kantornya, Gedung PBNU Jakarta lantai 6 terkait Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) yang telah diluncurkan awal Februari lalu.

Bisa dijelaskan sedikit tentang wakaf uang Pak?

Wakaf uang merupakan ijtihad, dimana masyarakat yang tidak mempunyai harta tidak bergerak tetap bisa mewakafkan hartanya berupa uang. Wakaf uang sudah melalui kajian fiqih serta juga telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang wakaf uang.

Apakah alasan paling mendasar untuk meluncurkan Gerwaku Sena?

Begini, menurut data yang kami terima, jumlah nahdliyin itu mencapai 80 juta orang. Jika satu juta saja yang rutin setiap bulan mewakafkan uangnya, tidak usah banyak-banyak, 10 ribu rupiah saja, kita sudah bisa menghitung uang yang terkumpul berapa. Melalui surat resminya, PBNU juga menginstruksikan kepada nahdliyin dan seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan untuk setiap bulan mewakafkan uangnya, yakni 10 ribu rupiah per bulan.

Lalu, pengelolaan wakaf uang ini seperti apa?

Jadi, kami sudah menggandengan Bank pemerintah yaitu Bank BTN Syariah dan Nadzir profesional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Penerima Wakaf Uang (PWU). Uang yang terkumpul di kita, langsung dikelola oleh mereka. Jadi uang tersebut utuh, langgeng, dan tidak akan hilang. Hasil pemanfaatan wakaf uang oleh Nadzir diserahkan ke kita untuk kemudian digunakan untuk membantu warga nahdliyin. Jadi, dengan wakaf 10 ribu rupiah, kita sudah bisa membantu orang lain.

Bagaimanakah masyarakat bisa menyalurkan wakaf uang tersebut?

Masyarakat cukup mengirim uang wakaf melalui nomor rekening yang sudah kami sediakan di nomor rekening: 734 114 1926 Bank BTN KCP Syariah Menara BTN a.n. Lembaga Wakaf nahdlatul Ulama. Adapun setoran minimal 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan nilai maksimalnya tidak terbatas. Kami juga melayani korespondensi di Call Center: 0818716943 dan 081219460716.

Kemudian, bagaimana memberikan pemahaman atau mungkin mengubah pola pikir masyarakat terkait wakaf ini?

Ya, kami berusaha meyakinkan bahwa wakaf tidak harus berupa barang atau benda tidak bergerak seperti tanah misalnya. Berangkat dari prinspinya, justru wakaf bisa berupa pengabdian, jiwa maupun raga. Sebab itu, kami ingin menyampaikan, hanya dengan 10 ribu rupiah, warga NU sudah bisa berwakaf. Hal ini akan luar biasa jika terkumpul dari nahdliyin yang jumlahnya mencapai puluhan juta jiwa itu. Uang wakaf ini utuh, tidak akan berkurang maupun bertambah, jadi tetap. Justru wakaf uang menjadi produktif dan berkembang karena dikelola. Hasil keuntungan pengelolaan ini yang akan digunakan untuk menyejahterakan nahdliyin dan masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini sama seperti pengelolaan wakaf tanah, dimana di dalam tanah tersebut dibangun berbagai bangunan yang bermanfaat bagi umat. Saya ambil contoh Menara Petronas di Malaysia. Menara tersebut dibangun di atas tanah wakaf. Sekarang dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai bangunan yang itu menghasilkan keuntungan masyarakat secara umum. Hal serupa juga bisa dilakukan dengan wakaf uang.

Namun demikian, perlu saya tegaskan, wakaf uang berbeda dengan wakaf melalui uang. Wakaf uang berbeda dengan wakaf melalui uang. Gerakan wakaf uang ini merupakan wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Sementara sejumlah uang yang diwakafkan tidak akan berkurang.

Sementara wakaf melalui uang, adalah wakaf barang yang penyerahannya dalam bentuk uang guna pembelian barang sehingga uang yang diwakafkan habis terpakai.

Apa langkah-langkah LWPNU untuk memaksimalkan Gerwaku Sena ini?

Langkah awal tentu sosialisasi kepada masyarakat. Kami harap melalui sosialisasi ini, para pengurus NU di berbagai tingkatan juga ikut memberikan hal serupa agar gerakan yang bertujuan menyejahterakan umat ini bisa berjalan dengan maksimal. Tentu hal ini juga berangkat dari instruksi PBNU bahwa seluruh pengurus NU di berbagai daerah agar ikur menyosialisasikan dan mengajak masyarakat dan warga NU untuk menyalurkan wakaf uang ke LWPNU.

(Fathoni)


Terkait