Balitbang Kemenag

Alasan Penelitian dan Workshop Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri Kabupaten Serang

Senin, 6 November 2017 | 15:15 WIB

Alasan Penelitian dan Workshop Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri Kabupaten Serang

Foto: Kemendikbud.go.id

Jakarta, NU Online
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemerintah untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Salah satu upaya untuk mencapai memenuhi amanat tersebut adalah melalui pendidikan.

Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.” 

Pendidikan memegang peranan penting, strategis, dan determinatif dalam pembangunan peradaban manusia. Maju mundurnya suatu masyarakat atau bangsa sangat dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sejauhmana mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan itu sendiri. Sejarah menunjukkan bahwa pendidikan memberikan manfaat bagi pencerdasan, pengadaban, dan kemajuan suatu bangsa. 

Salah satu kurikulum yang wajib dimuat dalam dunia pendidikan kita, mulai dari pendidikan tingkat dasar, menengah, sampai tingkat tinggi adalah pendidikan agama. Pendidikan Agama, dalam berbagai tingkatan tersebut, termasuk Pendidikan Agama di sekolah memiliki posisi penting dalam proses pendidikan di sekolah, baik dilihat dari landasan yuridis maupun dilihat peran strategisnya di masyarakat kita. Pendidikan Agama pada sekolah saat ini juga telah mengalami perkembangan yang pesat bila dibandingkan waktu sebelumnya.

Pasal 12 ayat 1.a Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya”. 

Bahkan 12 ayat 1.a. tersebut diberi penjelasan bahwa “Pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).” 

Sebagai tindak lanjutnya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam Pasal 3 PP tersebut antara lain disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. 

Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak  mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. 

Posisi Pendidikan Agama Islam pada khususnya, dan Pendidikan Agama pada umumnya seperti saat ini telah mengalami kemajuan yang signifikan bila dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya, mulai dari masa penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi ini. Terlihat jelas betapa secara yuridis formal, pendidikan agama secara bertahap semakin mendapatkan posisi yang kuat dalam lanskap sistem pendidikan nasional kita.

Namun demikian, secara faktual, implementasi dan hasil pendidikan agama yang telah dilakukan di sekolah  dianggap belum optimal atau belum mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Walaupun posisi Pendidikan Agama pada sekolah demikian kuat, masih terdengar adanya  sorotan atau kritikan masyarakat terhadap implementasi dan implikasinya pada kehidupan sosial di sekitarnya. 

Secara sosiologis, tuntutan untuk terlaksananya pendidikan pada umumnya dan pendidikan agama pada khususnya sangat realistis. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang beragama (religious). Berbagai agama dianut dan dikembangkan dengan antusias oleh masyarakat. Sampai saat ini, pemerintah beserta masyarakat telah banyak berupaya agar Pendidikan Agama di sekolah dan di masyarakat terlaksana dengan baik. 

Dalam konteks yang lebih luas, berhasil tidaknya  tugas utama negara yang diwujudkan melalui berbagai programnya harus dapat diukur untuk dapat melihat sejauhmana penyelenggaraan pembangunan tersebut berdampak, termasuk pendidikan agama di sekolah,  pada kesejahteraan manusia. Saat ini, persoalan mengenai capaian pembangunan manusia yang dapat digunakan sebagai ukuran standar yang dapat dibandingkan antar-wilayah atau antar-waktu telah menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan. 

Dari latar belakang di atas, Puslitbang Penda Kemenag RI 2015 mengadakan penelitian dan workshop bertujuan untuk mengetahui Indeks Keberhasilan Pendidikan Agama Islam (IKPAI) kelas XII SMA Negeri di Kabupten Serang Provinsi Banten. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)

Baca Kajian Keagamaan lainnya