Balitbang Kemenag

Evaluasi Program Wajib Belajar dan Pendidikan Dasar Pesantren Salafiyah

Ahad, 12 November 2017 | 02:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia telah menyediakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) kepada seluruh masyarakat. Program Wajar Dikdas ialah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah. Untuk menyukseskan program tersebut, Kementerian Agama mengambil peran pelaksanaannya dengan melibatkan madrasah dan pondok pesantren salafiyah yang melahirkan kesepakatan bersama antara Kemendiknas dan Kemenag. 

Tujuan penyelenggaraan program Wajar Dikdas di PPS adalah mengoptimalkan Pelayanan Program Nasional Wajar Dikdas  melalui salah satu jalur alternatif. Para santri dapat memiliki kemampuan setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Dari pelaksanaan program tersebut diharapkan target Angka Partisipasi Khusus (APK) akhir tahun 2008 secara nasional mencapai 95 %. Namun, berdasarkan laporan Diknas tahun 2010 APK telah mencapai 95,4 %  dengan rincian SD/MI/sederajat, 98,1 %, SMP/MTs/sederajat, dan 70,3 % SMA/MA/SMK/sederajat. Program tersebut di PPS masih berjalan hingga saat ini.

Oleh karena itu, pada tahun 2016 Puslitbang Penda Kemenag melakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana keterlaksanaan program Wajar Dikdas di PPS meliputi: konteks, input, proses, dan produk penyelenggaraan program.

Evaluasi ini diharapkan memiliki manfaat strategis. Secara teoritik dapat memberikan  kontribusi untuk pengembangan keilmuan terkait program pendidikan dasar. Secara praktis dapat memberi  saran dan masukan  untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi para pimpinan Kementerian Agama tentang langkah-langkah konkrit dan komprehensif dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengembangan pelaksanaan program Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren.

Selain itu  memberi saran dan masukan bagi penyelenggara program Wajar Dikdas dalam hal ini Ponpes untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu penyelenggaraan program Wajar Dikdas.

Dari evaluasi tersebut, program penyelenggaraan Wajar Dikjas Ula dan Wustha dilihat dari empat dimensi, yaitu: konteks, input, proses dan produks, secara keseluruhan berada pada  tingkat terpenuhi. 

Pertama, pada aspek konteks berada pada tingkat “terpenuhi” dengan persentase 80.4 % Ula dan 84,6 % Wustha. Adapun yang masih perlu ditingkatkan adalah kemandirian membuat panduan untuk pelaksanaan Wajar Dikdas internal pesantren, dimana persentasenya hanya mencapai 64 % Ula  dan 53 % Wustha.  

Kedua, pada aspek input secara keseluruhan berada pada tingkat “cukup terpenuhi” dengan capaian Ula 61,3 % dan Wustha 61,9 %. Indikator yang berhasil ditunjukan, yaitu kepemilikan jadwal pelajaran serta mata pelajaran yang diajarkan sudah sesuai dengan program Wajar Dikdas. Namun beberapa hal yang diidentifikasi sebagai indikator masih perlu ditingkatkan dari dimensi input adalah latar belakang pendidikan guru, kurikulum mata pelajaran umum yang digunakan, mata pelajaran umum yang wajib diajarkan, ketersediaan buku paket guru dan santri, kepemilikan perpustakaan, kepemilikan buku SKL, RPP dan silabus.

Ketiga, aspek proses berada pada tingkat “cukup terpenuhi” untuk tingkat Ula dengan persentase 64,8 % Ula. Namun Wustha berada pada kategori “kurang terpenuhi” yang hanya mencapai 62,3 %. Dari indikator yang diukur terlihat adanya supervisi, monitoring, laporan serta penyesuaian program Wajar Dikdas dengan program di Ponpes. Sedangkan hal yang paling rendah, yaitu materi monitoring masih kurang lengkap menyangkut empat aspek materi, kehadiran santri dan penilaian hasil belajar  santri.

Keempat, aspek produk secara keseluruhan cukup berhasil walaupun minim kenaikannya. Rerata nilai bahasa Indonesia, matematika dan IPA meningkat pada tahun ajaran 2014 dibanding tahun ajaran sebelumnya. Demikian juga serapan pendidikan, dimana santri lulusan Ula dan Wustha 60 % ke atas melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Selain itu yang menyatakan kepuasan bahwa program Wajar Dikdas perlu  dilanjutkan ada 97.5 %  Ula dan 99.4 % Wustha.

Hal lain yang menjadi pekerjaan rumah untuk terus diperbaiki dalam menunjang suksesnya program Wajar Dikdas, yaitu teridentifikasinya kendala yang dirasakan oleh Ponpes. Beberapa kendala tersebut, yaitu: keterlambatan dana BOS, keterlambatan terbitnya ijazah, honor guru program terlambat dibayar, tidak memiliki perpustakaan dan santri banyak yang tidak mukim di Ponpes serta santri masih sering yang tidak masuk.

Untuk meningkatkan efektivitas pogram penyelenggaraan Wajar Dikdas, Puslitbang Penda Kemenag merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Ponpes hendaknya melakukan pembinaan terhadap penyelenggara Wajar Dikdas agar terampil dan profesional dalam bidang akademis dan manajemen penyelenggaraan Wajar Dikdas. Kedua, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Ponpes bersama Balitbang perlu mengevaluasi kembali sistem supervisi dan monitoring penyelenggaraan Wajar Dikdas.

Ketiga, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Ponpes perlu melakukan pendampingan terhadap pesantren penyelenggara Wajar Dikdas untuk memberikan pengetahuan terkait pengelolaan Wajar Dikdas  secara efektif dan efisien. Keempat, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren perlu menerapkan sistem evaluasi dan pelaporan Wajar Dikdas berbasis database online.  

Kelima, Kementerian Agama dan Kemendikbud hendaknya meningkatkan kerjasama intensif untuk  membuat regulasi program Wajar Dikdas terkait pemenuhan  kebutuhan guru, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pembinaan guru dan kesejahteraan guru.

Keenam, Kementerian Agama perlu melakukan sosialisasi secara luas kepada lembaga-lembaga  pendidikan formal dan masyarakat bahwa ijazah lulusan Wajar Dikdas  mendapat  pengakuan  yang sama seperti pendidikan formal yang sederajat lainnya agar tidak ada perlakuan yang berbeda di masyarakat. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)

Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI