Balitbang Kemenag

Ini Rekomendasi Hasil Penelitian di Sekolah Labshool Jakarta

Senin, 23 Oktober 2017 | 14:30 WIB

Jakarta, NU Online
Berdasarkan penelitan Balitbang Diklat Kemenang RI tahun 2016, terdapat data-data dan informasi yang diperoleh dari (sekolah) Labschool, UNJ Rawamangun.


Dari analisa yang dilakukan atas data-data tersebut, peneliti merekomendasikan kepada instansi dan pemangku kebijakan, yaitu pihak sekolah sendiri, Kementerian Agama, Kemendiknas dan lembaga agama terkait, hal-hal sebagai berikut:

Kementerian Agama hendaknya melakukan pendataan ulang (updating) data jumlah tenaga dan pengawas pendidikan agama yang ada di bawah Kementerin Agama dan penempatannya di setiap sekolah. Hal ini untuk mengetahui sekolah-sekolah yang sudah memiliki tenaga pendidik dan pengawas pendidikan agama, dan sekolah-sekolah yang belum memiliki tenaga pendidik dan pengawas pendidikan agama, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. 

Perlu diperhatikan keberadan sekolah-sekolah di daerah-daerah yang siswanya pemeluk agama minoritas, agar tidak terabaikan dan tertutupi kebutuhannya oleh siswa pemeluk agama mayoritas. 

Kementerian Agama perlu meningkatkan koordinasi dalam penyediaan, penempatan, dan bimbingan tenaga pendidikan agama dan pengawas pendidikan agama, baik dengan sekolah-sekolah maupun dengan instansi terkait agar pelaksanaan layanan pendidikan agama ini berjalan lebih baik dari pelaksanaanya yang sekarang.
 
Menghadapi kesepekatan antara Kemenag dan Dinas pendidikan dalam hal penyediaan tenaga pengawas pendidikan agama, pihak Kementerian Agama, sudah sepatutnya memiliki data-data akurat dan update agar dalam  pelaksanaannya nanti tidak ada sekolah yang ada di bawah Kementeria Agama yang tidak memiliki pengawas pendidikan agama, bila rencana itu nanti betul-betul dilakukan.   
 
Sementara rekomendasi untuk Dinas Pendidikan, Kemendiknas yang menaungi sejumlah besar sekolah-sekolah, mulai dari peringkat TK, SD, SMP dan SMA, perlu betul-betul memperhatikan kebutuhan akan tenaga pendidikan agama dan pengawas  pendidikan agama di setiap sekolah yang ada di bawah naungannya, agar tidak terjadi kasus seperti dialami oleh sekolah Labschool. Kasus ini kemungkinan terjadi di daerah-daerah yang siswa pemeluk agamanya minim atau di sekolah-sekolah di daerah perbatasan yang terpencil. 

Sama halnya dengan Kementeri Agama, pihak Dinas pendidikan pun perlu meningkatkan koordinasi dan updating data tentang ketersidaan tenaga kependidikan dan tenaga pengawas pendidikan serta penempatannya di sekolah-sekolah yang memerlukan, apalagi sekolah di bawah naungan kementerian ini jumlahnya cukup besar dan berada di pelosok-pelosok, terutama di wilayah perbatasan. 

Berkenaan dengan kesepekatan antara Kemenag dan Dinas Pendidikan dalam hal pelimpahan guru PAI Kemenag dan Kemendiknas, diperlukan koordinasi dan pembagian tugas yang cermat bagi masing-masing kementerian dalam menyelesaikan hal (kebijakan) baru yang akan dilakukan ini.

Terkait dengan itu maka kebijakan rekruitmen tenaga pendidikan agama dan pengawas pendidikan agama harus sejalan agar tidak kekurangan kedua tenaga tersebut. Dengan demikian tidak terjadi lagi kasus-kasus kekurangan tenaga pendidikan pendidikan agama atau pengawas pendidikan agama yang berakibat terganggunya atau tidak terlaksananya proses pendidikan agama di sekolah.
Instansi atau lemabaga agama terkait

Bagi instansi terkait dan atau lembaga keagamaan terkait dari masing-masing agama, dapat membantu sepenuhnya keperluan tenaga pendidik dan tenaga pengawasnya, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang para siswanya memeluk agama minoritas.

Hal ini menjadi penting, karena kualifikasi akan kebutuhan tenaga pendidik agama, akan lebih mudah diperoleh melalui bantuan instansi atau lembaga agama yang bersangkutan. Dengan demikian kekurangan atau ketidakterlaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah tidak harus terjadi lagi.

Ada pun Yayasan Pembina UNJ, kerja sama antara pihak yayasan, pemerintah dan lembaga agama perlu ditingkatkan terus untuk mengatasi kekurangan guru agama dan pengawas agama tertentu.

Kesepekatan antara Kemenag dan Dinas Pendidikan dalam bentuk pelimpahan guru PAI PNS perlu mendapat perhatian serius dari kedua instansi tersebut. Artinya, jangan sampai pengawas pendidikan agama kehilangan tugas fungsinya sebagai pengawas. Untuk itu apakah pengawas pendidikan agama yang ada di Kemenag yaitu pengawas agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu sebaiknya juga ikut dilimpahkan kepada Dinas pendidikan, sementara pembinaannya menjadi tanggung jawab Kementeri Agama. (Kendi Setiawan)