Pada pembukaan Rakernas Kementerian Agama Januari 2019, Menteri Agama, kala itu Lukman Hakim Saifudin, memerintahkan jajarannya untuk berpegang kepada tiga mantra dalam melaksanakan tugasnya. Ketiganya, yaitu moderasi beragama, kebersamaan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada umat beragama.
Karena itu, peran dan fungsi Kementerian Agama sangat strategis dalam membina dan mengayomi pemahaman dan pengamalan ajaran agama oleh setiap penganutnya, khususnya dalam pengarusutamaan moderasi beragama.
Hingga 2019, kecenderungan sikap intoleran dengan segala bentuk tindakannya di tengah masyarakat bukan mengecil, malah justru kian menguat. Beberapa riset yang dilakukan menunjukkan bahwa kelompok radikal menyemai pandangannya secara massif melalui institusi pendidikan.
Hal itu terlihat di mana siswa, mahasiswa, dan guru menjadi obyek sasaran, bahkan media sosial. Sikap intoleransi dan radikalisme atas nama agama cenderung lebih besar ketimbang alasan kesukuan.
Di sisi lain, lembaga pendidikan keagamaan memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam menyemai prinsip moderasi beragama, bahkan menjadi laboratorium moderasi beragama. Peserta didik perlu diberikan pemahaman yang sangat memadai tentang fitrah ragam perbedaan umat manusia dalam berbagai dimensinya, baik dalam konteks kehidupan sosial kemasyakaratan maupun kehidupan kebangsaan. Maka pengarusutamaan prinsip moderasi beragama melalui peran serta lembaga pendidikan keagamaan menjadi sangat strategis.
Untuk mengetahui dan mengkaji pengembangan moderasi beragama pada lembaga pendidikan keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kemenag melakukan penelitian moderasi di kalangan lembaga pendidikan keagamaan. Secara khusus, kajian diarahkan kepada konsep moderasi beragama menurut pandangan lembaga pendidikan keagamaan; praktik moderasi beragama di lembaga pendidikan keagamaan; dan faktor-faktor yang berpengaruh kepada pemahaman konsep dan praktik moderasi beragama di lembaga pendidikan keagamaan.
Penelitian dengan metode kualitatif dilaksanakan tahun 2019 pada 14 lembaga pendidikan keagamaan di tujuh provinsi. Lembaga pendidikan tersebut meliputi STABN Sriwijaya Tangerang, SMTK Bethel Jakarta, Pesantren Roudlah at-Thalibin Babakan Ciwaringin Cirebon, GKI Pamitran Cirebon, Litang Agung Cibinong Bogor, Litang Harmoni Kehidupan Cimanggis Depok, Pesantren al-Muayyad Windan Solo, STIAB Smaratungga Boyolali.
Berikutnya Pesantren Nurul Ummahat Yogyakarta, Seminari Tinggi Kentungan Yogyakarta, Pesantren Nurul Huda Surabaya, STT SAAT Malang, Pasraman Rsi Markandya Taro Gianyar, Institut Hindu Dharma Indonesia Denpasar, Sekolah Tinggi Filsafat Pineleng Minahasa, Seminari Tinggi Maumere Sikka, dan Pesantren Walisanga Ende Flores.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam (in-depth interview), observasi partisipasi (participation observation), studi dokumentasi, dan triangulasi. Analisis data penelitian bersifat induktif,mencakup: reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi, dan penyusunan hipotesis kerja.
Temuan Penelitian
Moderasi beragama atau apa pun bentuk dan istilah yang digunakan dalam perspektif agama-agama tampak jelas dipahami dan dijalankan sebagai landasan, pandangan hidup, dan sekaligus nilai etik dalam kehidupan setiap individu pemeluk agama di tengah masyarakat. Sikap moderat menjadi pesan dan ajaran agama yang menjadi niscaya untuk dijalankan oleh setiap penganut agama ketika mereka membangun komunikasi dengan pihak lain.
Pada prinsipnya, ajaran agama mengajarkan bahwa meyakini sebuah agama adalah hak asasi atau hak dasar bagi setiap manusia. Setiap orang memiliki kebebasan untuk menganut agama apapun sesuai dengan keyakinannya.
Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk saling menghormati dan menanamkan kasih sayang di antara pemeluknya. Perbedaan dalam hal apapun, terutama dalam hal keyakinan beragama tidak perlu menjadi pemicu dan pangkal peselisihan di antara pemeluk agama. Manusia hadir di muka bumi dengan segala perbedaannya. Sesuatu yang berbeda tidak kemudian perlu dipaksakan untuk sama. Sebaliknya, setiap pemeluk agama dituntut untuk mencari dan menemukan persamaan-persamaan dari setiap perbedaan itu dan menjadikannya modal membangun kehidupan yang harmoni.
Setiap agama meyakini bahwa sikap berlebih-lebihan dalam hal apapun dari setiap aspek kehidupan tidaklah mendatangkan kebaikan, tidak saja bagi dirinya, bahkan bagi orang lain. Sebaliknya, berlebih-lebihan hanya mendatangkan keburukan. Manusia dituntut untuk berpikir dan bertindak seimbang, proporsional sesuai dengan kebutuhannya. Sikap berlebihan atau sebaliknya kekurangan hendaknya dihindari. Jalan tengah atau berada di tengah dari dua sikap yang berseberangan secara diametaral adalah tuntunan ajaran agama yang sangat penting untuk dipilih.
Konsep moderasi beragama belum dikenal secara merata di seluruh lembaga pendidikan keagamaan pada setiap agama. Namun demikian, Nilai-nilai moderasi beragama secara substantif ditemukan pada ajaran setiap agama dalam berbagai bentuk dan istilah, sesuai dengan inti dan pokok ajaran agama masing-masing.
Terdapat dua kategori praktik moderasi beragama pada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang diteliti. Pertama, moderasi beragama pasif. Lembaga pendidikan keagamaan yang mengajarkan moderasi beragama, namun lebih kepada pemenuhan kebutuhan personal individu pemeluk agama, sebagai landasan, pandangan hidup dan sekaligus nilai etik dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, moderasi beragama aktif. Lembaga pendidikan keagamaan yang mengajarkan moderasi beragama dan menjadikannya sebagai modal dasar menginisiasi dan membangun relasi sosial keagamaan yang jauh lebih erat dan produktif, baik untuk tujuan keagamaan itu sendiri, maupun tujuan kebangsaan secara luas.
Secara umum, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa sikap moderat dalam beragama belum menjadi kesadaran bersama untuk dijadikan modal dasar menginisiasi dan membangun relasi sosial keagamaan yang jauh lebih erat dan produktif, baik untuk tujuan keagamaan itu sendiri, maupun tujuan kebangsaan secara luas. Moderatisme dijalankan sebatas kebutuhan dan keyakinan personal pemeluk agama, belum menjadi gerakan bersama yang bisa mewarnai cara pandang masyarakat secara umum untuk menciptakan kehidupan yang harmonis.
Keterbatasan narasi ajaran agama untuk memaknai dan mendefinisikan konsep moderasi secara utuh, dan dapat disepakati akibat perbedaan terminologi adalah faktor lain yang masih menjadi kendala menyemai semangat moderasi di tengah umat beragama. Faktanya, masing masing agama memiliki tafsir yang berbeda atas moderasi beragama.
Maka ke depan, perlu dirumuskan secara tepat definisi konsep moderasi beragama yang dapat dipahami secara baik oleh para tokoh dan pemeluk agama. Para tokoh agama perlu memiliki cara pandang dan persepsi yang sama tentang moderasi beragama, baik secara konseptual maupun praksis, sehingga mereka dapat mendakwahkannya kepada masyarakat luas dengan tepat.
Pada tataran praksis, moderasi beragama perku ditanamkan secara terstruktur kepada peserta didik, mulai jenjang pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi. Kurikulum dan bahan ajar yang digunakan pada setiap satuan pendidikan perlu mengadopsi konten konsep moderasi beragama secara baik, sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang sama tentang pengertian moderasi beragama.
Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori