Jakarta, NU Online
Penyuluh Agama (PA) memiliki peran penting dalam membimbing masyarakat terkait dengan permasalahan keagamaan yang dihadapi oleh mereka. Akan tetapi tugas mereka berbeda dengan ustadz atau ulama. PA merupakan kepanjangan pemerintah.
Dalam hal ini fungsi PA bukan sekedar memberikan ceramah-ceramah atau pembinaan rohani umat, tetapi menjadi public relations pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mendifusikan informasi-informasi pembangunan keagamaan dan kebijakan-kebijakan keagamaan.
Temuan dari hasil penelitian Balitbang dan Diklat Kementerian Agama (2013) menunjukkan, dari aspek teknik komunikasi yang digunakan, secara umum PA masih mengandalkan model komunikasi tatap muka atau komunikasi kelompok. Menurut para PA, model komunikasi inilah yang dianggap paling efektif dalam penyampaian pesan. Kondisi sosiologis masyarakat dengan tingkat pendidikan yang relatif sedang dan mobilitas tidak tinggi komunikasi kelompok dalam jumlah kurang dari 50 secara teoritik memang cukup efisien, terutama untuk kelompok primer di mana anggota kelompok cukup kenal dan akrab. Itu sebabnya bagian terbesar PA kurang menguasai teknik-teknik komunikasi yang memanfaatkan teknologi modern. Selain alasan minimnya sarana, motivasi mereka untuk menguasai teknologi relatif rendah. Ini disebabkan juga karena sasaran komunikan PA, terutama PA Islam hanya terfokus pada majelis taklim dan kelompok-kelompok keagamaan lokal lainnya.
Model pendekatan yang berbeda dilakukan oleh PA Kristen, Katolik, dan Buddha di Manado di mana sasaran kelompok binaan penyuluh lebih bervariasi meliputi komunitas kaum muda, tukang ojek, tukang kayu, dan kelompok masyarakat lain. Bahkan di kota ini penyuluh agama Kristen, Katolik dan Buddha sudah menggunakan metode penyuluhan yang mengarah pada model bimbingan yang transformatif dan partisipatoris. Metode ini berbentuk seperti kritik film, permainan puzzle, diskusi kelompok, sharing pengalaman, dialog, permainan ular tangga bernuansa nilai-nilai agama, dan lain-lain.
Penelitian dilakukan di Kota Medan, Lampung Tengah, Kota Padang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Lamongan, Kota Manado, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Denpasar. (Mukafi Niam)