Balitbang Kemenag

Survei Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia Tahun 2018

Rabu, 27 Maret 2019 | 23:00 WIB

Survei Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia Tahun 2018

Jamaah haji Indonesia tahun 2018 (foto: Balitbang Diklat Kemenag)

Jakarta, NU Online
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji (PP 79/2012), disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.

Berbagai persoalan dan permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam pelayanan baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri (Arab Saudi) wajib dievalausi secara berkala, guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar lebih baik. Penyelenggaraan ibadah haji reguler oleh pemerintah pada hakikatnya merupakan pelayanan publik, yang dalam penyelenggaraanya harus selalu dievaluasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009), dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan berdasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya meningkatkan kapasitas pelaksana.

Melihat hal tersebut, pada tahun 2018, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan penelitian yang fokus pada survei kepuasan pelayanan haji di Indonesia tahun 1439H/2018M.

Survei memiliki tiga tujuan yakni, memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 25/2009, menelusuri aspek yang dianggap ‘tidak memuaskan’ oleh jemaah haji, dan mengetahui dimensi dari aspek ‘tidak memuaskan’ yang paling signifikan memengaruhi tingkat kepuasan jemaah haji.

Survei dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Agama RI. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji bahwa hak jemaah haji dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan tidak hanya di Arab Saudi, namun juga di tanah air (Indonesia).

Pelaksanaan Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk mengukur kepuasan pelayanan haji yang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Bina Haji dan Diretorat Pelayanan Haji Luar Negeri (Ditjen PHU) dilakukan setiap tahun sejak tahun 2010. Sedangkan survei untuk mengukur kepuasan jemaah haji di tanah air baru dilakukan dua kali.

Populasi Penelitian

Populasi target dalam penelitian Pendaftaran Ibadah Haji Reguler adalah jemaah haji yang melakukan pendaftaran di Kankemenag kabupaten atau kota pada tanggal 7-22 Mei 2018 berjumlah 21.087 jemaah. Jumlah sampel survei ini sebanyak 1.950 responden dari 3 dimensi layanan dengan masing-masing dimensi layanan sebanyak 650 responden yang terdiri dari pendaftaran, keberangkatan, dan kepulangan.

Adapun populasi target dalam penelitian Keberangkatan Jemaah Haji Reguler dan Kepulangan Jemaah Haji Reguler adalah jemaah haji regular tahun 1439H/2018M yang berjumlah 203.351 jemaah haji yang tersebar di 33 provinsi yang terbagi menjadi 13 embarkasi asrama haji.

Dimensi Layanan Penelitian
Pertama, Pelayanan Pendaftaran Jemaah haji regular terdiri dari (1) Pelayanan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dalam pembayaran setoran awal tabungan haji regular; (2)  Pelayanan kankemenag kab./kota dalam proses pendaftaran jemaah haji regular.

Kedua, Pelayanan Keberangkatan Jemaah Haji Reguler terdiri dari (1) Pelayanan pelaporan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di kantor kankemenag kabupaten atau kota; (2) Pelayanan bimbingan manasik haji di kabupaten atau kota dan kecamatan; (3) Pelayanan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di asrama haji embarkasi.

Ketiga, Pelayanan Kepulangan Jemaah Haji Reguler terdiri dari (1) Pelayanan petugas Kelompok Terbang (Kloter), terdiri dari 3 tim, yaitu: Ketua Kloter/Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI); (2) Pelayanan penerbangan/pesawat Indonesia-Arab Saudi pergi pulang.

Hasil Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia

Hasil Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Haji Di Indonesia (IKPHDI) ditemukan bahwa indeks tertinggi pada pelayanan pembayaran setoran awal tabungan haji di BPS BPIH sebesar 89,20 disusul oleh pelayanan penerbangan Indonesia Arab Saudi pergi pulang sebesar 88,50. Sedangkan indeks terendah terdapat pada pelayanan petugas kloter (TPIHI/TPIHI/TKHI) sebesar 85,90 dan pelayanan PPIH Asrama Haji Embarkasi sebesar 86,08.

Kemudian, Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia (IKPHDI) tahun 1439H/2018M sebesar 87,21. Mengalami kenaikan sebanyak 2,75 poin dari tahun 2017M/ 1438H yang berada pada angka 84,46.

Rekomendasi

Dari hasil temuan penelitian di atas, beberapa hal perlu dijadikan rekomendasi dan tindak lanjut agar pelayanan jemaah haji di tahun mendatang lebih baik lagi. 

Pertama, pelayanan jemaah haji dalam negeri memiliki indeks yang tinggi, maka perlu dipertahankan. Kategori layanan yang berindeks tinggi tersebut terdiri dari pelayanan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dalam pembayaran setoran awal tabungan haji reguler; pelayanan Kankemenag kabupaten atau kota dalam proses pendaftaran jemaah haji regular; pelayanan penerbangan/pesawat Indonesia-Arab Saudi pergi pulang.

Kedua, perlu meningkatkan kepuasan pelayanan jemaah haji terhadap kualitas pelayanan petugas kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari ketua kloter/ tim pemandu haji indonesia (TPHI), tim pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIHI), dan tim kesehatan haji Indonesia (TKHI). Indikator harapan jemaah terhadap tiga layanan ini tinggi namun indeksnya masih rendah, oleh karena itu perlu ditingkatkan pelayanannya. (Dewi Indah Ayu/Kendi Setiawan)