Daerah

Bangunan KDMP di Rembang Berdiri di Tanah Sengketa, Warga dan Pemkab Saling Klaim, Kasus Dikawal Tentara

NU Online  ·  Jumat, 17 April 2026 | 20:00 WIB

Bangunan KDMP di Rembang Berdiri di Tanah Sengketa, Warga dan Pemkab Saling Klaim, Kasus Dikawal Tentara

Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bangunrejo Pamotan, Rembang, Jawa Tengah. (Foto: NU Online/Ayu Lestari)

Rembang, NU Online

Dugaan penyalahgunaan penetapan batas lahan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah hingga kini belum menemukan titik terang.


Bambang Sukamto, warga setempat yang bersengketa atas kepemilikan tanah, mengaku dirugikan atas klaim lahan yang kini dinyatakan sebagai aset sah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.


Ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan hak miliknya yang sah dan merupakan warisan dari orang tuanya. Bambang mengaku memiliki bukti administratif lengkap, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rutin dibayarkan hingga 2025, hingga Letter D yang masih tercatat atas nama ayahnya di buku desa.


“Saya memperjuangkan apa yang menjadi hak saya. Bukti saya lengkap, surat-surat ada. Pajak juga saya bayar sampai 2025. Letter D juga masih atas nama bapak saya,” ujar Bambang saat ditemui di rumahnya, Jumat (17/4/2026).


Ia mempertanyakan dasar klaim Pemkab Rembang yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi tanah miliknya. Menurutnya, pengajuan sertifikat dilakukan di Persil 44, namun sertifikat yang terbit justru mencantumkan tanah miliknya di Persil 36 dan 34.


“Kalau pengajuannya di Persil 44, kenapa yang masuk justru tanah saya di Persil 36 dan 34? Itu kan berbeda. Kenapa tidak diluruskan?” tambahnya.


Bambang mengungkapkan telah menempuh jalur hukum dan mediasi. Pada 2021, kedua belah pihak disebut mencapai kesepakatan damai melalui akta perdamaian yang menyatakan tanah tersebut dikembalikan kepadanya untuk kemudian diukur dan disertifikatkan.


Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. Bahkan, upaya pengukuran ulang yang dilakukannya disebut mendapat penolakan, serta adanya upaya menggagalkan dokumen yang dimilikinya.


“Saya sudah menunggu lama, tapi tidak ada konfirmasi lanjutan. Saat akan mengukur, justru ada penolakan dan surat saya mau digagalkan. Bahkan harus sidang lagi,” tegasnya.


Meski demikian, Bambang menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sebagai ahli waris. “Saya tidak akan menerima sampai kapan pun. Itu hak saya, peninggalan orang tua. Saya akan terus berjuang,” tandasnya.


Sementara itu, Letkol Arm Winner Fradana Dieng menyampaikan bahwa berdasarkan data Pemkab Rembang, status tanah tersebut telah dikonfirmasi sebagai aset sah pemerintah daerah, bukan tanah sengketa.


Hal itu dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 serta putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2023 yang menolak permohonan keberatan dari pihak penggugat, yakni Bambang Sukamto.


Ia menegaskan bahwa TNI dalam hal ini hanya berperan mengawal jalannya program pemerintah, khususnya program ketahanan pangan, agar tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur.


“Kami memastikan pengawalan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan. TNI hanya memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai perintah dan jadwal,” pungkasnya.


Di sisi lain, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Rembang, Fajar Mushoffa, menilai perselisihan tersebut sebaiknya ditanggapi secara transparan.


“Sudah sepatutnya pemerintah mendengar dan menindaklanjuti sikap warga Bangunrejo. Kepentingan masyarakat kecil harus didahulukan daripada kepentingan proyek,” ujarnya.


Ia menambahkan, pembangunan yang tidak didasari keterbukaan dan keadilan bukanlah wujud kemajuan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang