Daerah

Begini Penjelasan Darah Perempuan dalam Tinjauan Fiqih dan Medis 

Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:00 WIB

Begini Penjelasan Darah Perempuan dalam Tinjauan Fiqih dan Medis 

Diskusi masalah darah perempuan yang digelar Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor Sidoarjo. (Foto: NU Online/Yuli R)

Sidoarjo, NU Online
Jarang dijumpai ada pengajian di pusat perbelanjaan. Namun anggapan tersebut diruntuhkan oleh Pimpinan Cabang (PC) Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka menggelar pengajian pada Jumat (25/1) malam di Trans Mart Sidoarjo. Pengunjungpun dibuat penasaran dan memenuhi area pengajian tersebut.
 
Pengajian yang digelar MDS Rijalul Ansor ini bertajuk ‘Ngaji Goes to Mall’ dengan menghadirkan dua orang narasumber yaitu Gus M Zakkiyul Umam dan Raz Fides Umi R. Tema yang diangkat adalah Darah Haid, Nifas dan Istihadlah dalam Kajian Fiqih dan tinjauan Medis.
 
Gus M Zakkiyul Umam sebagai narasumber pertama menyampaikan kajian fiqih dengan merujuk kitab Al-Bajuri yang merupakan syarah Fathul Qorib yang membahas bab darah haid, nifas dan istihadlah. 
 
“Masih banyak di kalangan remaja atau bahkan mungkin orang yang menginjak dewasa tapi kurang paham tentang masalah haid,” tutur Gus Zakki, sapaan akrabnya.
Padahal menurutnya,  mengaji bab haid sangat perlu dan wajib bagi Muslim terutama kaum hawa.
 
”Haid secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir, sedangkan darah haid artinya darah yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan yang usianya lebih dari sembilan tahun dalam keadaan sehat, tidak dikarenakan sakit atau saat melahirkan,” ujarnya.
 
Darah haid ini merupakan awal seorang perempuan dikatakan baligh. Dan bisa dikatakan darah haid kalau memang keluarnya 1 x 24 jam dalam batas lima belas hari. 
 
“Jika darah ini keluar lebih dari 15 hari, maka yang 15 hari dikatakan darah haid, yang selebihnya dikatakan darah penyakit atau istihadlah karena keluarnya di tanggal-tanggal saat suci,” jelasnya. 
 
Alumni Pesantren Sarang ini juga menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan perempuan yang sedang haid antara lain tidak boleh shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, berdiam diri di dalam masjid. 
 
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan setelah melahirkan dengan masa umumnya 40 hari.
 
Sementara itu dokter Raz Fides Umi R sebagai pemateri kedua menerangkan terkait obat penunda datangnya haid, kapan waktu diperbolehkan, serta risikonya. 
 
“Dilarang mengonsumsi obat penunda haid dalam jangka waktu yang lama, tapi diperbolehkan pada kebutuhan-kebutuhan tertentu seperti saat menunaikan ibadah haji,” terang dokter Umi, panggilan akrabnya sembari menjelaskan siklus haid yang normal maupun tidak dari sisi medis.
 
Dia menjelaskan bahwa hakikatnya darah haid itu sebagai darah kotor dengan sejumlah manfaat atau kegunaan.
 
“Karena datangnya tiap bulan, maka kehadirannya sebagai pembersih,” pungkas dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sidoarjo tersebut. 
 
 
Kontributor: Yuli Riyanto
Editor: Ibnu Nawawi