Daerah

Halal Bihalal, Tradisi Memaafkan yang Sejalan dengan Syariat

NU Online  ·  Selasa, 24 Maret 2026 | 09:00 WIB

Halal Bihalal, Tradisi Memaafkan yang Sejalan dengan Syariat

Ilustrasi halal bihalal. (Foto: Freepik)

Banda Aceh, NU Online

Tradisi halal bihalal yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia setiap momentum Idulfitri dinilai tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga mengandung dimensi sosial dan budaya yang kuat. Praktik ini menjadi sarana penting dalam mempererat silaturahmi sekaligus membangun harmoni sosial.


Wakil Ketua PWNU Aceh, Tgk H Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa halal bihalal merupakan tradisi yang sarat nilai keislaman.


“Halal bihalal adalah sarana untuk saling memaafkan dan memperbaiki hubungan. Ini sangat sesuai dengan ajaran Islam karena di dalamnya ada silaturahmi dan penyelesaian persoalan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).


Ia menjelaskan, berjabat tangan sebagai bagian dari tradisi tersebut juga memiliki dasar dalam ajaran Islam. Dalam hadis disebutkan:


“Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali diampuni dosa keduanya sebelum berpisah.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).


Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa halal bihalal tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dalam menghapus dosa antarsesama manusia.


Lebih lanjut, Tgk Iskandar mengingatkan bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Rasulullah SAW bersabda:


“Setiap anak Adam banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertaubat.” (HR Ibnu Majah).


Oleh karena itu, momentum Idulfitri harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan dengan sesama manusia sebelum datangnya hari pembalasan.


Dalam hadis lain disebutkan: “Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, maka hendaklah ia meminta kehalalannya hari ini sebelum datang hari di mana tidak berguna lagi dinar dan dirham.” (HR Bukhari).


Menariknya, Tgk Iskandar juga mengaitkan tradisi halal bihalal dengan perspektif ilmu sosial modern, khususnya sosiologi dan antropologi.


Menurutnya, dalam kajian sosiologi klasik, Emile Durkheim menjelaskan bahwa ritual sosial memiliki fungsi memperkuat solidaritas kolektif dalam masyarakat. Halal bihalal merupakan bentuk nyata dari praktik tersebut dalam konteks masyarakat Indonesia.


“Jika dilihat dari teori Durkheim, ritual berfungsi memperkuat solidaritas sosial. Halal bihalal adalah contoh nyata bagaimana masyarakat memperkuat kebersamaan melalui tradisi,” ujarnya.


Ia juga mengutip pemikiran Max Weber yang menekankan pentingnya tindakan sosial bermakna dalam membangun hubungan antarindividu.


“Dalam perspektif Weber, tindakan sosial memiliki makna. Halal bihalal bukan sekadar berkumpul, tetapi mengandung makna mendalam, yaitu saling memaafkan dan memperbaiki hubungan,” jelasnya.


Dari perspektif antropologi, Tgk Iskandar menyebut halal bihalal sebagai bentuk ritual of reconciliation atau ritual rekonsiliasi yang dikenal dalam berbagai budaya di dunia.


Ia merujuk pada pemikiran Clifford Geertz yang memandang agama sebagai sistem simbol yang membentuk makna dalam kehidupan manusia.


“Dalam pandangan antropologi seperti Clifford Geertz, tradisi halal bihalal bukan hanya kegiatan sosial, tetapi simbol yang mengandung makna mendalam tentang perdamaian, kesucian, dan kebersamaan,” katanya.


Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa halal bihalal merupakan bentuk akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal yang menghasilkan praktik sosial yang unik dan relevan.


“Ini bukti bahwa Islam dapat menyatu dengan budaya tanpa kehilangan nilai dasarnya,” tambahnya.


Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe itu menilai, halal bihalal juga berfungsi sebagai mekanisme rekonsiliasi sosial dalam masyarakat modern.


“Dalam perspektif sosiologi, ini adalah cara masyarakat menyelesaikan konflik secara damai. Orang-orang dipertemukan, saling memaafkan, lalu membangun kembali hubungan,” ujarnya.


Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu menambahkan bahwa dalam perspektif antropologi, halal bihalal merupakan kearifan lokal yang memperkuat identitas kolektif masyarakat.


“Ini bukan sekadar tradisi, tetapi sistem nilai yang menjaga keseimbangan sosial,” katanya.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa makna halal bihalal tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Nilai saling memaafkan harus benar-benar diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari.


“Jangan hanya formalitas. Yang penting adalah keikhlasan dalam memaafkan,” tegasnya.


Di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks, tradisi halal bihalal dinilai tetap relevan sebagai sarana menjaga keharmonisan sosial. Praktik ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menanggalkan ego, menghapus dendam, dan membangun kembali hubungan yang lebih baik.


Dengan demikian, halal bihalal tidak hanya menjadi bagian dari budaya Indonesia, tetapi juga praktik sosial-keagamaan yang mencerminkan nilai universal: saling memaafkan, mempererat silaturahmi, serta membangun kehidupan yang damai dan harmonis.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang