IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS di Madrasah
NU Online · Sabtu, 7 Februari 2026 | 15:00 WIB
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatra Utara gelar protes pungli LKS Kepala MAN 1 Deli Serdang di Posko Pengaduan. (Foto: dok IPNU Sumut)
Ayu Lestari
Kontributor
Medan, NU Online
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara membuka posko pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di sejumlah madrasah negeri di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Langkah ini dilakukan menjelang tahun ajaran baru, menyusul sorotan publik terhadap praktik penjualan LKS yang diduga dilakukan secara wajib kepada peserta didik. Praktik tersebut dinilai membebani wali murid dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmad Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
“Sebagai pengurus organisasi pelajar, kami merasa perlu mengawal dan memastikan pendidikan madrasah bersih dari pungli. Untuk itu, kami telah menyampaikan surat resmi kepada APH agar oknum kepala madrasah yang diduga melakukan pungli segera diperiksa,” ujar Dayat kepada NU Online, Rabu lalu.
Menurutnya, praktik penjualan LKS secara wajib bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta berbagai peraturan menteri terkait larangan pungutan dan pengelolaan dana pendidikan.
Ia juga menyinggung Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 serta SK Dirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk membeli LKS dan bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
IPNU Sumut membuka Posko Pengaduan Sebar Pungli Madrasah untuk menerima laporan dari orang tua dan masyarakat yang memiliki bukti pembayaran LKS atau buku paket.
“Jika terbukti adanya pungli, kami berharap masyarakat dan para orang tua berani memberikan bukti melalui posko pengaduan yang telah kami siapkan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Dayat mendesak APH dan Kementerian Agama untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan madrasah. Ia menegaskan bahwa madrasah seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak dan keadilan, bukan tempat praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua.
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua