Daerah

Laksanakan Shalat Jumat, Masjid Pemkab Tegal Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 20 Maret 2020 | 10:30 WIB

Laksanakan Shalat Jumat, Masjid Pemkab Tegal Terapkan Protokol Kesehatan

Masjid Al-Hajj, Pemkab Tegal (Foto: NU Online/Nurkhasan)

Tegal, NU Online
Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Jumat (20/3) ini masih menggelar Shalat Jumat berjamaah. Namun demikian, langkah antisipasi tetap dilakukan  untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ini.
 
"Sejumlah protokol kesehatan pun diterapkan Pengurus Masjid Al-Hajj di kawasan Alun-Alun Hanggawana dan Masjid Agung Kabupaten Tegal, antara lain dengan melepas alas karpet di ruang shalat dan mensterilkannya dengan desinfektan," ujar Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal Muhtadi, Jumat pagi.
 
Menurutnya, saat ini pihaknya belum menutup fasilitas masjid milik Pemkab Tegal untuk aktivitas shalat berjamaah. 
 
"Kami masih terus memantau perkembangannya dan terus melakukan upaya pembatasan, salah satunya kegiatan pengajian dan majelis taklim sudah kita tiadakan untuk beberapa waktu ke depan,” katanya.
 
Pemerintah Kabupaten Tegal lanjut Muhtadi, tidak menampik terkait rencana penutupan kegiatan shalat jumat pada pekan depan. “Melihat situasi yang berkembang, tentunya kami juga perlu melindungi jamaah dari tertularnya Covid-19 oleh jamaah lain yang sudah terinfeksi,” ujarnya. 
 
Muhtadi menambahkan, masjid menjadi salah satu tempat publik yang berpotensi sebagai titik penyebaran Covid-19. Apalagi imbuh Muhtadi, instruksi Bupati soal social distancing sudah sangat jelas, ditambah imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada umat Muslim beribadah di rumah untuk sementara waktu di tengah kondisi darurat.
 
Pantauan NU Online, selain Masjid Pemkab Tegal, sejumlah masjid di Kabupaten Tegal juga masih menggelar Shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti  melepas karpet masjid dan menyediakan sabun cuci tangan yang diperuntukkan bagi jamaah.
 
Sementara itu, mensikapi perkembangan Covid-19, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal telah membuat Surat Edaran Nomor : 230/PC/A.II/11.25/III/2020 tanggal 22 Rajab 1441 H bertepatan tanggal 16 Maret 2020 Masehi yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Otonom Cabang, Pengurus MWC NU dan Ranting se Kabupaten Tegal.
 
Dalam suratnya PCNU Kabupaten Tegal mengambil kebijakan sebagai berikut:
Pertama, menyikapi fenomena ini dengan tenang dan mengutamakan kebiasaan hidup bersih dan sehat.
 
"Kedua, menunda kegiatan manasik haji bersama yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2020 dan ketiga, menunda kegiatan-kegiatan NU yang melibatkan banyak orang, terutama masyarakat umum," jelas Ketua PCNU H Wasy'ari.
 
Ditambahkan, Nahdliyin juga diimbai baca Qunut Nazilah, Shalawat Thibbil Qulub, dan ooa tolak bala sebagai ikhtiar kita kepada Allah SWT agar seluruh bangsa terselamatkan dari virus dan bencana ini. 
 
Kontributor: Nurkhasan
Editor: Abdul Muiz